Minggu, 20 Oktober 2013

Eksepsi Hal. 11-12

c)      Bahwa penerbitan obyek sengketa tidak melanggar asas Proposionalitas dimana obyek sengketa terkesan dibuat asal-asalan tanpa ada persiapan yang matang, adalah tidak berdasarkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
·         Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dimaksud dengan Asas Proposionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
·         Bahwa keputusan in litis telah diterbitkan berdasarkan permohonan dari Kejaksaa Tinggi Kalimantan Timur, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya KTUN in litis oleh Kejaksaan Agung dan telah ditembuskan kepada Kementrian Hukum dan HAM cq Dirjen Imigrasi sebagai pelaksana KTUN in litis (vide pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian).
·         Bahwa dengan demikian terbitnya KTUN in litis sudah didasarkan kepada keseimbangan kepentingan baik hak atau kewajiban dari masing-masing institusi yang berwenang.
IV.  DALAM PENUNDAAN
1.      Dalam sengketa a quo, penggugat telah mengajukan permohonan penundaan atas KTUN in litis, namun alasan Penggugat dalam memohon penundaan pelaksanaan KTUN in litis tersebut tidak didasari pada alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 ayat 4 huruf a UU no. 5 tahun 1986 jo UU no. 9 tahun 2004 jo UU. No 51 tahun 2009.
2.      Dalil-dalil gugatan Penggugat tidak ada yang menguraikan adanya suatu keadaan yang mendesak yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat apabila KTUN in litis tetap dilaksanakan.
3.      Berdasarkan dali-dalil tersebut diatas, maka secara yuridis cukup beralasan bagi Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk menolak permohonan penundaan KTUN in litis karena tidak memenuhi maksud pasal 67 ayat 4 huruf a UU no. 5 tahun 1986 jo UU no. 9 tahun 2004 jo UU. No 51 tahun 2009.

Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang Tergugat sampaikan dalam jawaban ini, baik dalam Eksepsi dan Jawaban, mohon Kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan:


DALAM EKSEPSI :
1.      Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan guatan Penggugat tidak dapatditerima utk seluruhnya;
3.      Membebankan biaya perkara kepad Penggugat.

DALAM POKOK PERKARA :
1.      Menolak gugatn Pengugat untuk seluruhnya;
2.      Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.


Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat

1.      JULIAS TOLAMBU, SH.




2.      VANY LUCAS, SH                                                     3.     AYA DARA NUGGRATI, SH




4.      YULIUS PATANAN, SH                                             5.     TRI WIJAYA, SH


6.      TONDANG MUNTE, SH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar