c)
Bahwa
penerbitan obyek sengketa tidak melanggar asas Proposionalitas dimana obyek
sengketa terkesan dibuat asal-asalan tanpa ada persiapan yang matang, adalah
tidak berdasarkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
·
Bahwa
berdasarkan penjelasan Pasal 3 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang dimaksud dengan Asas Proposionalitas adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
·
Bahwa
keputusan in litis telah diterbitkan
berdasarkan permohonan dari Kejaksaa Tinggi Kalimantan Timur, yang
ditindaklanjuti dengan diterbitkannya KTUN in
litis oleh Kejaksaan Agung dan telah ditembuskan kepada Kementrian Hukum
dan HAM cq Dirjen Imigrasi sebagai pelaksana KTUN in litis (vide pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian).
·
Bahwa
dengan demikian terbitnya KTUN in litis
sudah didasarkan kepada keseimbangan kepentingan baik hak atau kewajiban dari
masing-masing institusi yang berwenang.
IV. DALAM PENUNDAAN
1.
Dalam
sengketa a quo, penggugat telah mengajukan permohonan penundaan atas KTUN in litis, namun alasan Penggugat dalam
memohon penundaan pelaksanaan KTUN in
litis tersebut tidak didasari pada alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 67 ayat 4 huruf a UU no. 5 tahun 1986 jo UU no. 9 tahun 2004 jo UU.
No 51 tahun 2009.
2.
Dalil-dalil
gugatan Penggugat tidak ada yang menguraikan adanya suatu keadaan yang mendesak
yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat apabila KTUN in litis tetap dilaksanakan.
3.
Berdasarkan
dali-dalil tersebut diatas, maka secara yuridis cukup beralasan bagi Majelis
hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk menolak
permohonan penundaan KTUN in litis karena
tidak memenuhi maksud pasal 67 ayat 4 huruf a UU no. 5 tahun 1986 jo UU no. 9
tahun 2004 jo UU. No 51 tahun 2009.
Berdasarkan uraian dan dasar
hukum yang Tergugat sampaikan dalam jawaban ini, baik dalam Eksepsi dan Jawaban,
mohon Kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan
mengadili perkara ini dapat memberikan putusan:
DALAM
EKSEPSI :
1.
Menerima
Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
guatan Penggugat tidak dapatditerima utk seluruhnya;
3.
Membebankan
biaya perkara kepad Penggugat.
DALAM
POKOK PERKARA :
1.
Menolak
gugatn Pengugat untuk seluruhnya;
2.
Membebankan
biaya perkara kepada Penggugat.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
1.
JULIAS
TOLAMBU, SH.
2.
VANY
LUCAS, SH 3. AYA DARA NUGGRATI, SH
4. YULIUS PATANAN, SH 5. TRI WIJAYA, SH
6. TONDANG MUNTE, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar