DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
A.
Pengertian dan istilah HAN.
1.
Pengertian administrasi :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi
dapat dipahami dalam dua pengertian
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu
tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat
ditinjau dari tiga sudut yaitu:
1. Administrasi sebagai proses dalam
masyarakat .
2. Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan
manusia ( arti fungsional).
3. Administrasi sebagai kelompok orang yang
secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti
kepranataan/institusioanal).
2. Pengertian Administrasi Negara Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.
2. Pengertian Administrasi Negara Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.
1. Van Vollenhoven mengartikan hukum
Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi
tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga
meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurut Van Vollenhoven Hukum
Administrasi Negara dibagi dalam
:
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
b. Justitierecht (hukum peradilan),
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Jadi menurut Van Vollenhoven dalam
pendapatnya Hukum Administrasi Negara
adalah hukum tentang pendistribusiankekuasaan
(fungsi-fungsi negara) kepada lembaga-lembaga
negara, dan hukum yang mengatur
cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam
menggunakan fungsi- fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).
2. AM. Donner. HAN lebih dispesifikan pada
pemerintahan
3. Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:
a. HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur
seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.
4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.
4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Dari pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hkum Adminstrasi Negara adalah:
1. Organisasi/institusi;
2. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam
organisasi tersebut;
3. Bagaimana pemberian pelayanan dari
aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/
pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.
Istila-istila yang berkaitan dengan HAN,
antara lain:Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha Negara, Hukum Tata pemerintahan,
Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi, Adminstratieve recht, dan bestuurrecht
B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu
bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
(harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah
setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada
peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka
asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3.
Asas
diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk
mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan
dengan legalitas.
C. Dasar hukum Administrasi Negara
DASAR HUKUM
Pancasila
UUD 1945
UUD 1945
TAP MPR
PERPU
PP
KEPPRES
PERMEN DAN KEPMEN
PERDA DAN KEPKADA
YURISPRODENSI
HUKUM TIDAK TERTULIS
HUKUM INTERNASIONAL
KEPTUN DOKTRIN
D. Rruang lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru
pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah
mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang luas tentang
pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van
Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam
kerangka hukum seluruhnya. Berdasarkan
kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van
Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum
sebagai berikut:
1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara)
meliputi :
- bestuur (pemerintahan)
- rechtspark (peradilan)
- politie (kepolisian)
- regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukum perdata)
3. Starfrecht(materieel/hukum pidana
Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi :
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang
meliputi :
1. Staatsrechterlijke rechtspleging
(formeel/staatsrecht/peradilan tata negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel)
administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijke rechtspleging/ hukum acara
perdata
4. Strafrechtspleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses
perundang-undangan).
Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan
kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana
berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi,
kewenagan, dan tugas-tugasnya. Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan
antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum
pertikal denganhukum publik)
E. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu
sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang
merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum
Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal,
yaitu:
1. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai
objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
2. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai
suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri
F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu
Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu
cabang dari ilmu sosial, kehidupannya berlangsung dalam
suatu lingkungan sosial tertentu,
sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa
berhubungan erat dengan berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu
sejarah, antropologi budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa,
sosiologi dan ilmu politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih
gampang diungkapkan Dengan mempergunakan analisis
sejarah dan antropologi budaya. Penggunaan
analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan
manfaat, sedang administrasiniaga
menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan
Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara.
Sementara ilmu jiwa membantu untuk memahamiindividu dalam situasi
administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang
mendalam mengenai birokrasi dan kooptasi, yang
merupakan hal-hal yang amat menonjol
dalam studi administrasi.
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu
Politik
1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu
politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas
antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi
negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses
pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses
polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi
sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam
studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang
dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis
yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.