Rabu, 06 Februari 2013

Peran Indonesia dalam perdagangan Internasional ?

Nama                             : Vany Lucas
Nim                      : 1008015141
Kelas                    : B(pagi)
Mata Kuliah                   : Hukum Perniagaan Internasional

Peran Indonesia dalam perdagangan Internasional ?

Sebelum kita membahas mengenai peran dari Indonesia dalam perdagangan Internasional saya ingin mengupas mengenai subyek hukum internasional itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan subyek hukum ?
Subyek ialah pelaku dari suatu hal dalam dunia perdagangan.
Sedangkan secara umum subyek ialah seseorang / badan hukum yang terkena imbas dari suatu peraturan yang telah dibuat atau diberlakukannya .
Siapa yang menjadi subyek dalam Hukum Perniagaan Internasional ?
Sebelumnya ada 2 yaitu :
1.      Sebagai pelaku
2.      Sebagai perumus
Subyek dalam Hukum Perniagaan Internasional :
1.      Negara
Dimana Negara memiliki 2 fungsi :
a.       Subyek yang melakukan perdagangan
b.      Subyek yang merumuskan aturan-aturan perdagangan baik secara nasional maupun internasional, (ruang lingkupnya umum).
Ex:
·         Mendirikan PT.
·         Pajak perusahaan asing
·         Bagaimana situasi transfer
·         Bagaimana melindungi perusahaan

2.      Organisasi Perdagangan Internasional
Terdapat 2 sisi :
1.      Pelaku
2.      Regulator (pembuat) -> Ruang lingkupnya khusus.
Tetapi kecenderungan tidak berdagang, melainkan merumuskan aturan-aturan perdagangan, ex : GATT, WTO -> suatu organisasi.

3.      Individu

Individu -> sangat luas

Individu ->
1.      Pedagang
2.      Pembeli

Individu
                                                               
1.      Badan Hukum
Kategori :
a.       MNCs ( Multy National Corporations )
2.      BANK
a.       LINK
b.      Sifatnya pasif
BANK disini tidak berdagang melainkan hanya LINK.
3.      Orang per orang

Lalu, bagaimana peran Indonesia dalam perdagangan internasional saat ini ?
Peran Indonesia iya.. khususnya peran pemerintah Indonesia yang saat ini sangat ingin meningkatkan daya saing dalam dunia perdagangan internasional, karena daya saing merupakan salah satu yang menentukan keberhasilan suatu Negara di dalam perdagangan internasional.
 Apabila melihat Indonesia melalui kaca mata mengenai peningkatan dalam hal daya saing maka saya mengindikasikan bahwa daya saing Indonesia di perdagangan Internasional semakin menurun, dimana kekayaan alam yang melimpah sepertinya kurang berperan dalam peningkatan daya saing Indonesia. Hal ini mengindikasikan adanya hambatan yang menyebabkan daya saing Indonesia menurun. Peran Pemerintah dalam menupayakan peningkatan daya saing seharusnya dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di Perdagangan Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar