Nama : Vany Lucas
Nim : 1008015141
Kelas : B(pagi)
Mata
Kuliah : Hukum Perniagaan Internasional
Peran Indonesia dalam
perdagangan Internasional ?
Sebelum
kita membahas mengenai peran dari Indonesia dalam perdagangan Internasional
saya ingin mengupas mengenai subyek hukum internasional itu sendiri.
Apa
yang dimaksud dengan subyek hukum ?
Subyek
ialah pelaku dari suatu hal dalam dunia perdagangan.
Sedangkan
secara umum subyek ialah seseorang / badan hukum yang terkena imbas dari suatu
peraturan yang telah dibuat atau diberlakukannya .
Siapa
yang menjadi subyek dalam Hukum Perniagaan Internasional ?
Sebelumnya
ada 2 yaitu :
1. Sebagai
pelaku
2. Sebagai
perumus
Subyek
dalam Hukum Perniagaan Internasional :
1. Negara
Dimana
Negara memiliki 2 fungsi :
a. Subyek
yang melakukan perdagangan
b. Subyek
yang merumuskan aturan-aturan perdagangan baik secara nasional maupun
internasional, (ruang lingkupnya umum).
Ex:
·
Mendirikan PT.
·
Pajak perusahaan asing
·
Bagaimana situasi transfer
·
Bagaimana melindungi perusahaan
2. Organisasi
Perdagangan Internasional
Terdapat
2 sisi :
1. Pelaku
2. Regulator
(pembuat) -> Ruang lingkupnya khusus.
Tetapi
kecenderungan tidak berdagang, melainkan merumuskan aturan-aturan perdagangan,
ex : GATT, WTO -> suatu organisasi.
3. Individu
Individu
-> sangat luas
Individu
->
1. Pedagang
2. Pembeli
Individu
1. Badan
Hukum
Kategori :
a. MNCs
( Multy National Corporations )
2. BANK
a. LINK
b. Sifatnya
pasif
BANK
disini tidak berdagang melainkan hanya LINK.
3. Orang
per orang
Lalu,
bagaimana peran Indonesia dalam perdagangan internasional saat ini ?
Peran
Indonesia iya.. khususnya peran pemerintah Indonesia yang saat ini sangat ingin
meningkatkan daya saing dalam dunia perdagangan internasional, karena daya
saing merupakan salah satu yang menentukan keberhasilan suatu Negara di dalam
perdagangan internasional.
Apabila melihat Indonesia melalui kaca mata
mengenai peningkatan dalam hal daya saing maka saya mengindikasikan bahwa daya
saing Indonesia di perdagangan Internasional semakin menurun, dimana kekayaan
alam yang melimpah sepertinya kurang berperan dalam peningkatan daya saing
Indonesia. Hal ini mengindikasikan adanya hambatan yang menyebabkan daya saing
Indonesia menurun. Peran Pemerintah dalam menupayakan peningkatan daya saing
seharusnya dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di Perdagangan
Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar