PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN
PENGELOLAAN
DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
sumber : http://www.proxsis.com/perundangan/LH/Peraturan%20LH%20Web-Based.htm
Undang Undang Dasar 1945
|
|
Perubahan I UUD 1945
|
|
Perubahan II UUD 1945
|
Garis-Garis Besar Haluan Negara
Tahun 1999-2004
|
|
Sumber Hukum Dan Tata Urutan
Peraturan Perundang Undangan
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
|
|
Pokok-Pokok Kesehatan
|
|
Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
|
|
Persetujuan Atas Tiga Konvensi
Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
|
|
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang No. 6 Tahun 1962
|
|
Bagi Hasil Perikanan
|
|
Hygiene
|
|
Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan
|
|
Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan Dan Kesehatan Hewan
|
|
Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan
|
|
Keselamatan Kerja
|
|
Perusahaan Pertambangan Minyak Dan
Gas Bumi Negara
|
|
Landas Kontinen Indonesia
|
|
Pengairan
|
|
Jalan
|
|
Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana
|
|
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
|
|
Perindustrian
|
|
Organisasi Kemasyarakatan
|
|
Perikanan
|
|
Mahkamah Agung
|
|
Rumah Susun
|
|
Pengesahan United Nations
Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang
Hukum Laut)
|
|
Peradilan Tata Usaha Negara
|
|
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
Dan Ekosistemnya
|
|
Kepariwisataan
|
|
Kejaksaan Republik Indonesia
|
|
Perumahan dan Pemukiman
|
|
Benda Cagar Budaya
|
|
Sistem Budidaya Tanaman
|
|
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
|
|
Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
|
|
Kesehatan
|
|
Penataan Ruang
|
|
Pengesahan United Nations
Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
Pengesahan United Nations
Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
|
|
Usaha Kecil
|
|
Kepabeanan
|
|
Perairan Indonesia
|
|
Pangan
|
|
Pengesahan Treaty On The Southeast
Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nukir Di Asia
Tenggara)
|
|
Ketenaganukliran
|
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
|
|
Pemerintahan Daerah
|
|
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Daerah
|
|
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
|
|
Arbitrase Dan Penyelesaian Masalah
|
|
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
|
|
Perubahan Atas Undang-Undang No.
14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
|
|
Hak Asasi Manusia
|
|
Kehutanan
|
|
Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004
|
|
Pengadilan Hak Asasi Manusia
|
|
Perlindungan Varietas Tanaman
|
|
Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
|
|
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Tahun 2001
|
|
Ketenagalistrikan
|
|
Pengesahan
ILO Convention No.81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce
(Konvensi ILO No.81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan
Perdagangan)
|
|
Panas Bumi
|
|
Sumberdaya Air
|
|
Pemerintahan Daerah
|
Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
|
|
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa
Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya
|
|
Perubahan atas Undang-Undang No.41
Tahun 1999 tentang Kehutanan
|
|
|
|
Pendaftaran Tanah
|
|
Pembentukan Perusahaan Negara
Jatiluhur
|
|
Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan
Iuran Hasil Hutan
|
|
Pemakaian Isotop Radioaktip Dan
Radiasi
|
|
Pelaksanaan Undang Undang No. 11
Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
|
|
Pembentukan Perusahaan Umum
"Otorita Jatiluhur"
|
|
Perencanaan Hutan
|
|
Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida
|
|
Pengaturan Dan Pengawasan
Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan
|
|
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi
Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Lepas Pantai
|
|
Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
|
|
Izin Pemakaian Zat Radioaktip Dan
Atau Sumber Radiasi Lainnya
|
|
Pengangkutan Zat Radioaktip
|
|
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian
Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
|
|
Penggolongan Bahan-bahan Galian
|
|
Iuran Pembiayaan Eksploitasi Dan
Pemeliharaan Prasarana Pengairan
|
|
Tata Pengaturan Air
|
|
Irigasi
|
|
Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Perseroan
(Persero)
|
|
Pelaksanaan Kitab Undang Undang
Hukum Acara Pidana
|
|
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
|
|
Perlindungan Hutan
|
|
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan,
Pengembangan Industri
|
|
Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah
|
|
Ijin Usaha Industri
|
|
Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintah Dibidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah
|
|
Rumah Susun
|
|
Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal Di Daerah
|
|
Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga
Listrik
|
|
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta
|
|
Usaha Perikanan
|
|
Pengendalian Pencemaran Air
|
|
Perusahaan Umum (Perum)
"Otorita Jatiluhur"
|
|
Penerapan Undang Undang No. 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
|
|
Rawa
|
|
Sungai
|
|
Ganti Rugi Dan Tata Cara
Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara
|
|
Pelaksanaan Undang Undang No. 5
Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
|
|
Pemberian Hak Guna Bangunan Atas
Tanah Dalam Kawasan-kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
|
|
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di
Jalan
|
|
Kendaraan Dan Pengemudi
|
|
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
|
|
Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan
Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi-Bogor, Jawa Barat
|
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil
|
|
Pengusahaan Pariwisata Alam Di
Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam
|
|
Perlindungan Tanaman
|
|
Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda
Cagar Budaya Di Museum
|
|
Pembenihan Tanaman
|
|
Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroaan (Persero) PT Perkebunan
IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II
|
|
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
Dan Hak Pakai Atas Tanah
|
|
Penyelenggaraan Kepariwisataan
|
|
Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban,
Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
|
|
Kepelabuhanan
|
|
Kebandarudaraan
|
|
Waralaba
|
|
Pendaftaran Tanah
|
|
Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional
|
|
Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah
|
|
Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan
Pelestarian Alam
|
|
Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan
Hasil Hutan Pada Hutan Produksi
|
|
Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan
Satwa
|
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan
Satwa Liar
|
|
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun
|
|
Pengendalian Pencemaran Dan/Atau
Perusakan Laut
|
|
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
|
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
|
|
Tingkat Ketelitian Peta Untuk
Penataan Ruang Wilayah
|
|
Kewenangan Pemerintah Dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Otonom
|
|
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan
|
|
Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap
Pemanfaatan Radiasi Pengion
|
|
Perijinan Pemanfaatan Tenaga
Nuklir
|
|
Karantina Hewan
|
|
Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah
|
|
Standardisasi Nasional
|
|
Persyaratan Pembentukan Dan
Kriteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah
|
|
Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah No. 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan
|
|
Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk
Produksi Biomassa
|
|
Pengendalian Kerusakan Dan Atau
Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau
Lahan
|
|
Pupuk Budidaya Tanaman
|
|
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
|
Pembinaan Dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
|
|
Pengolaan Kualitas Air Dan
Pengendalian Pencemaran Air
|
|
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun
|
|
Keselamatan Pengangkutan Zat
Radioaktif
|
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
Convention On International Trade
In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
|
|
Pengesahan International
Convention For The Prevention Of Pollution From Ships 1973, Beserta Protokol
|
|
Pengesahan Convention On The
Physical Protection Of Nuclear Material
|
|
Pengesahan Amandemen 1979 Atas
Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And
Flora, 1973
|
|
Penyederhanaan Pemberian Ijin
Usaha Industri
|
|
Perubahan Atas Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional
|
|
Pengelolaan Kawasan Lindung
|
|
Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan
Kawasan Industri
|
|
Perubahan Atas Keputusan Presiden
No. 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil
|
|
Konservasi Energi
|
|
Perubahan Keputusan Presiden No. 9
Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden No.
17 Tahun 1989
|
|
Pengesahan Convention On Wetlands
Of International Importance Especially As Waterfowl Habitat
|
|
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia
|
|
Pengesahan Vienna Convention For
The Protection of The Ozone Layer Dan Montreal Protocol on Substances That
Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amended By The Second Meeting of The
Parties London, 27-29 June 1990
|
|
Satwa Dan Bunga Nasional
|
|
1993 Tentang : Penyakit Yang
Timbul Karena Hubungan Kerja
|
|
Penetapan Jalan Bebas Hambatan
Dupak-Tandes Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta
Besarnya Tol
|
|
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
|
|
Pengesahan Basel Convention On The
Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal
|
|
Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang
Nasional
|
|
Pengesahan Convention On Early
Notification Of A Nuclear Accident
|
|
Pengesahan Convention On
Assistance In The Case Of A Nuclear Accident Or Radiological Emergency
|
|
Pembentukan Tim Pengamanan Hutan
Terpadu
|
|
Reklamasi Pantai Utara Jakarta
|
|
Reklamasi Pantai Kapuknaga,
Tangerang
|
|
Pengembangan Lahan Gambut Untuk
Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah
|
|
Pembentukan Dana Bantuan Presiden
Bagi Pengembangan Lahan Gambut Di Kalimantan Tengah
|
|
Kawasan Industri
|
|
Dewan Kelautan Nasional
|
|
Pembangunan Kelompok Hutan
Sisinemi-Sanam Sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes
|
|
Pembentukan Pengadilan Tata Usaha
Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari,
Yogyakarta, Mataram, Dan Dili
|
|
Perubahan Keputusan Presiden Nomor
24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of
Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual
Property Organization
|
|
Pengelolaan Kawasan Ekosistem
Leuser
|
|
Pencabutan Keputusan Presiden No.
19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention On The
Establishment Of An International Fund For Compensation For Oil Pollution
Damage, 1971
|
|
Pengesahan Montreal Protocol On
Substance That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal
Tentang Zat-Zat Yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)
|
|
Rincian Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1999/2000
|
|
Tehnik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden
|
|
Pengesahan Protocol Of 1992 To
Amend The International Convention On Civil Liability For Oil Pollution
Damage, 1969 (Protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional
Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 19
|
|
Penataan Ruang Kawasan
Bogor-Puncak-Cianjur
|
|
Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan
|
|
Koordinasi Penataan Ruang Nasional
|
|
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan,
|
|
Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan
Kabupaten / Kota
|
|
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dibidang Pertanahan
|
|
Perubahan Atas Keputusan Presiden
No. 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2
|
|
erubahan Atas Keputusan Presiden
No. 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah
Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden No. 17
Tahun 2001
|
|
Komite Akreditasi Nansional
|
|
Komite Standar Nasional Untuk
Satuan Ukuran
|
|
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
|
|
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
|
|
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan organisasi, Dan Tata Kerja Departemen
|
|
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen
|
|
Pengesahan Convension On Nuclear
Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir)
|
Bantuan Pembangunan Sarana
Kesehatan Tahun 1982 / 1983
|
|
Penyederhanaan Tata Cara Pengujian
Mutu Ikan Segar Dan Ikan Beku
|
|
Pemberantasan Penebangan Kayu
Illegal (Illegal Logging) Dan Peredaran Hasil Hutan Illegal Di Kawasan
Ekosistem Leuser Dan Taman Nasional Tanjung Puting
|
Kualitas Air Tanah Yang
Berhubungan Dengan Kesehatan
|
|
Persyaratan Kesehatan Rumah Makan
Dan Restoran
|
|
Syarat-syarat Dan Pengawasan
Kualitas
|
|
Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi
Kesehatan
|
|
Pembagian Wilayah Sungai
|
|
Pengendalian Mutu Air Pada Sumber
Sumber Air
|
|
Pengelolaan Atas Air Dan Atau
Sumber Air Pada Wilayah Sungai
|
|
Tata Cara Dan Persyaratan Izin
Penggunaan Air Dan Atau Sumber Air
|
|
Garis Sempadan Sungai, Daerah
Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai
|
|
Reklamasi Rawa
|
|
Penyuluhan Pengairan
|
|
Panitia Tata Pengaturan Air
Propinsi Daerah Tingkat I
|
|
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
|
|
Pedoman Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
|
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Dalam Bidang Kesehatan Pada Daerah
|
|
Penggunaan Air Dan Atau Sumber Air
Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
Dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi
|
|
Pelaksanaan Pemantauan Dampak
Lingkungan
|
|
Keamanan Hayati Dan Keamanan
Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik
|
Larangan Pengeluaran Beberapa
Jenis Hasil Perikanan Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Negeri
|
|
Pembinaan Kelestarian Kekayaan
Yang Terdapat Dalam Sumber Perikanan Indonesia
|
|
Pemasukan Ikan Kedalam Wilayah
Republik Indonesia
|
|
Larangan Pemasukan Beberapa Jenis
Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri
|
|
Pembatasan Pendaftaran Pestisida
|
|
Pengawasan Pestisida
|
|
Penetapan Jumlah Tangkapan Yang
Diperbolehkan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
|
|
Pendaftaran Dan Pemberian Izin
Tetap Pestisida
|
|
Pendaftaran Dan Pemberian Izin
Sementara Pestisida
|
|
Pendaftaran Dan Pemberian Izin
Bahan Teknis Pestisida
|
|
Pemberian Izin Dan Perluasan
Penggunaan Pestisida
|
|
Sistem Manajemen Mutu Terpadu
Hasil Perikanan
|
|
Perubahan Anggota Komisi Pestisida
|
|
Pendaftaran Dan Pemberian Izin
Tetap Pestisida
|
|
Pendaftaran Dan Pemberian Izin
Sementara Pestisida
|
|
Laporan Pemantauan Limbah Cair
Kegiatan/Usaha Dan Atau Industri Pertanian
|
|
Pestisida Terbatas
|
|
Pelepasan Jagung Manis Super Sweet
Sebagai Varietas Unggul Dengan Nama Super Sweet
|
|
Pencegahan Dan Penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Usaha Industri
|
|
Pengamanan Bahan Beracun Dan
Berbahaya Di Perusahaan Industri
|
|
Pedoman Teknis Penyusunan
Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup Pada Sektor Industri
|
|
Persyaratan Teknis Pengelolaan
Industri Peleburan Timah Hitam
|
|
Penetapan .Jenis Dan Komoditi
Industri Yang Proses Produksinya Tidak Merusak Ataupun Membahayakan
Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan
|
|
Tata Cara Pemberian Izin Usaha
Industri Dan Izin Perluasan
|
|
Larangan Mengimpor,
MemperdagangkanDan Mengedarkan Pestisida Pentakhlorofenol Dan Garamnya
|
|
Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam
Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C
|
|
Organisasi Keamanan Bendungan
|
|
Sertifikat Internasional
Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak Dan Sertifikat Internasional Pencegahan
Pencemaran Oleh Bahan Cair Beracun
|
|
Pengadaan Fasilitas Penampungan
Limbah Dari Kapal
|
|
Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak
Dari Kapal-Kapal
|
|
Penetapan Kelompok Hutan Rawa Aopa
Watumohai Yang Terletak di Propinsi Dati I Sulawesi Tenggara Seluas 12.825
HA, Di Kabupaten Dati II Kolaka Seluas 12.825 HA, Di Kabupaten Dati II Buton
Seluas 45.605 HA Dan Di Kabupaten Dati II Kendari Seluas 46.764 HA S
|
|
Kriteria Dan Indikator Pengelolaan
Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari
|
|
Pemanfaatan Jenis Kera Ekor
Panjang (Macaca Fascilularis), Beruk (Macaca Nemesterina) Dan Ikan Arowana (
Sceleropages Formasus) Untuk Keperluan Eksport
|
|
Perubahan Fungsi Dan Penunjukan
Cagar Alam Lorentz Seluas �1.907.500 Hektar, Hutan Lindung Gunung Trikora Seluas � 373.125 Hektar, Dan Perairan
Sekitarnya Seluas �
224.975 Hektar Yang Terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Sebagai
Taman Nasional
|
|
Pola Umum Dan Standar Serta
Kriteria Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
|
|
Penyelenggaraan Hutan
Kemasyarakatan
|
|
Kriteria Dan Standar Pengukuhan
Kawasan Hutan
|
|
Penghapusan Barang Milik/Kekayaan
Negara Departemen Kehutanan Dengan Tindak Lanjut Dialihkan Kepada Pemerintah
Daerah/Instansi Lain
|
|
Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan
Status Dan Fungsi Kawasan Hutan Menteri Kehutanan
|
|
Perbenihan Tanaman Hutan
|
|
Pencabutan Keputusan Menteri
Kehutanan Dan Perkebunan Dan/Atau Keputusan Menteri Kehutanan Tentang
Pembentukan Tim
|
|
Penghentian Sementara (Moratorium)
Kegiatan Penebangan Dan Perdagangan Ramin (Gonytylus spp)
|
|
Tata Cara Pemusnahan Pelumas Bekas
Dan Pengawasannya
|
|
Pedoman Usaha Pertambangan Bahan
Galian Golongan C
|
|
Pedoman Penyusunan Peraturan
Daerah Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Dan Rencana Umum
Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II
|
|
Bentuk Peraturan Daerah Dan
Peraturan Daerah Perubahan
|
|
Pedoman Pembentukan, Organisasi
Dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
|
|
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Balai Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
Pedoman Susunan Organisasi
Perangkat Daerah
|
|
Ambang Batas Emisi Gas Buang
Kendaraan Bermotor
|
|
Pedoman Umum Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
|
|
Pedoman Susunan Keanggotaan Dan
Tata Kerja Komisi AMDAL
|
|
Pedoman Umum Penyusunan Analisis
Dampak Lingkungan
|
|
Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu
|
|
Pedoman Umum Pelaksanaan Audit
Lingkungan
|
|
Baku Mutu Emisi Sumber Tidak
Bergerak
|
|
Pemberian Penghargaan Kalpataru
|
|
Dewan Pertimbangan Pemberian
Penghargaan Kalpataru Masa Bakti 1995-1998
|
|
Perubahan Atas Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 1995
|
|
Program Kali Bersih
|
|
Pedoman Pelaksanaan Kebersihan
Kota Dan Pemberian Penghargaan Adipura
|
|
Baku Mutu Limbah Cair Bagi
Kegiatan Hotel
|
|
Pembentukan Komisi Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu Multisektor Dan Regional
|
|
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Regional
|
|
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Usaha Atau Kegiatan Terpadu/Multisektor
|
|
Baku Mutu Limbah Cair Bagi
Kegiatan Rumah Sakit
|
|
Program Penilaian Kinerja
Perusahaan / Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan
PROKASIH (PROPER PROKASIH)
|
|
Program Langit Biru
|
|
Penetapan Prioritas Propinsi
Daerah Tingkat I Program Langit Biru
|
|
Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang
Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
|
|
Baku Mutu Limbah Cair Bagi
Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi
|
|
Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi
Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di
Dataran
|
|
Program Pantai Lestari
|
|
Pembentukan Tim Pengarah Dan Tim
Teknis Program Pantai Lestari
|
|
Penetapan Prioritas Propinsi
Daerah Tingkat I Program Pantai Lestari
|
|
Baku Tingkat Kebisingan
|
|
Baku Tingkat Getaran
|
|
Baku Tingkat Kebauan
|
|
Perubahan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 42 Tahun 1996 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi
Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi
|
|
Indeks Standar Pencemar Udara
|
|
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan
Industri
|
|
Panduan Penyusunan Dokumen
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
Organisasi Dan Tata Kerja Staf
Menteri Negara Lingkungan Hidup
|
|
Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
|
|
Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang
Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan
Pembangunan Permukiman Terpadu
|
|
Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan
Pembangunan Di Daerah Lahan Basah
|
|
Pedoman Tata Kerja Komisis Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
Pedoman Pembentukan Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
|
|
Susunan Keanggotaan Komisi Penilai
Dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
|
|
Kriteria Baku Kerusakan Terumbu
Karang
|
|
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah
|
|
Organisasi Dan Tata Kerja Staf
Menteri Negara Lingkungan Hidup
|
|
Jenis Rencana Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
|
|
Pedoman Pelaksanaan Audit
Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan
|
|
Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
|
|
Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari
Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
|
|
Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air
Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
|
|
Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan
Contoh Air Permukaan
|
|
Pembentukan Lembaga Penyedian Jasa Pelayanan Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) pada Kementerian
Lingkungan Hidup
|
|
Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup
|
|
Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada
Sumber Air
|
|
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta
Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
|
|
Baku Mutu Air Limbah Domestik
|
|
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan
Pertambangan Batubara
|
|
Pedoman Penentuan Status Mutu Air
|
|
Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi
oleh Minyak Bumi secara Biologis
|
|
Baku Mutu Emisi Udara dan atau Kegiatan Minyak dan Gas
Bumi
|
|
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaran Bermotor Tipe Baru
dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi (Current Production)
|
|
Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan
Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
|
|
Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau
Perusakan Lingkungan Hidup
|
|
Baku Mutu Air Laut
|
|
Klasifikasi Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup
|
|
Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No.Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri
|
|
Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk
|
|
Pedoman Pembentukan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah
|
|
Organisasi dan Tata Laksanan Pusat Produksi Bersih
Nasional
|
|
Kurikulum Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria
Penyelenggaraan Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
Ralat atas Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No.51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut
|
|
Standar Pelayanan Minimal Bidang
Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
|
|
Kriteria Baku Kerusakan dan
Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
|
|
Kriteria Baku dan Pedoman
Penentuan Kerusakan Mangrove
|
|
Baku Mutu Air Limbah dan atau
Kerusakan Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan Atas Tembaga
|
|
Program Penilaian Peringkat Hasil
Uji Tipe Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru
|
|
Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang
Pertambangan Umum
|
|
Pengawasan Atas Pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan Dalam Bidang Pertambangan Dan Energi
|
|
Pencegahan Dan Penaggulangan
Perusakan Dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum
|
|
Prosedur Impor Limbah
|
|
Prosedur Impor Limbah
|
|
Kriteria Industri Kecil Dan
Perdagangan Kecil Di Lingkungan Departemen Perindustrian Dan Perdagangan
|
|
Pelimpahan Wewenang Pemberian
Perijinan Di Bidang Industri Dan Perdagangan Di Lingkungan Departemen
Perindustrian Dan Perdagangan
|
|
Larangan Memproduksi Dan
Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan
Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon
(Ozone Depleting Substances)
|
|
Perubahan Keputusan Menteri
Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 230 Tahun 1997 Tentang Barang Yang Diatur
Tata Niaga Impornya
|
|
Perubahan Keputusan Menteri
Perindustrian Dan Perdagangan No.110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan
Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi
Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon
(Ozon
|
|
Perubahan Keputusan Menteri
Perindustrian Dan Perdagangan No.111/MPP/Kep/1/1998 Tentang Perubahan
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.230/MPP/Kep/7/97 Tentang
Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
|
|
Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian
Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
|
|
Tata Niaga Impor Dan Peredaran
Bahan Berbahaya Tertentu
|
|
Perubahan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan
Memproduksi dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta
Memperdagangkan Bahan Baru yang Mengandung Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone
Depleting Substances) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 410/MPP/Kep/9/1998
|
|
Perubahan Atas Keputusan Menteri
Perindustrian Dan Perindustrian Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang Yang
Sudah Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
789/MPP/Kep/12/2002 Dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
254/MPP/Kep/7/2000 Tentang Tata Niaga Tata Niaga Impor Dan Peredaran Bahan
Berbahaya Tertentu
|
|
Pedoman Teknis Analisis Dampak
Kesehatan Lingkungan
|
|
Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Kerja
|
|
Persyaratan Kesehatan Perumahan
|
|
Syarat-syarat dan Pengawasan
Kualitas Air Minum
|
|
Kriteria Penyediaan Areal Hutan
Untuk Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit
|
|
Lembaga Konservasi Tumbuhan Dan
Satwa Liar
|
|
Luas Maksimum Pengusahaan Hutan
Dan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan
|
|
Tata Cara Pelelangan Hak
Pengusahaan Hutan
|
|
Persyaratan Dan Tata Cara
Pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan
|
|
im Persiapan Pelelangan Hak
Pengusahaan Hutan
|
|
Panitia Pelaksana Pelelangan Hak
Pengusahaan Hutan
|
|
Pedoman Reklamasi Bekas Tambang
Dalam Kawasan Hutan
|
|
Pembinaan Wilayah Di Bidang
Kehutanan
|
|
Penetapan Lola Merah (Trochus
Niloticus) Sebagai Satwa Buru
|
|
Pengelolaan Burung Walet
(Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
|
|
Hak Pemanfaatan Hutan Untuk
Pendidikan, Pelatihan Dan Penelitian
|
|
Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman
Campuran
|
|
Perlindungan Ikan Raja Laut
(Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa Yang Dilindungi
|
|
Tata Hubungan Kerja Instansi
Kehutanan Dan Perkebunan Di Wilayah Dengan Unit Perum Perhutani
|
|
Penunjukan Pulau Pieh Dan Perairan
Disekitarnya Seluas �
39.900 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus) Hektar, Yang Terletak Di
Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman,
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Menjadi Kawa
|
|
Penangguhan Pemberlakuan Keputusan
Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 310/Kpts-II/1999 Tentang Pedoman
Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan
|
|
Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar
dan Menangkap Satwa Liar
|
Penataan Ruang Terbuka Hijau Di
Wilayah Perkotaan
|
|
Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C
|
|
Petunjuk Pelaksanaan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1996 Tentang : Pedoman Pembentukan,
Organisasi Dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
|
|
Percepatan Kegiatan Operasional
Lapangan Hasil Redesidn Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
|
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan
Pengamanan Sungai Dalam Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Di Sungai
|
|
Jaminan Reklamasi
|
|
Penetapan Jatah Penangkapan dan
Pengambilan Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Dan Atau Hasil Tumbuhan Alam Dan
Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Untuk Periode Tahun 2000
|
|
Kuota Pengambilan Tumbuhan Dan
Penangkapan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan Tidak Termasuk
Dalam daftar Appendix Cites untuk Tahun 2000
|
Penyerahan Minyak Pelumas Bekas
|
|
Kegiatan Wajib UKL Dan UPL
|
|
Pembentukan BAPEDALDA Kabupaten/
Kota
|
|
Penataan Perangkat Daerah
|
|
Penyempurnaan Surat Edaran No.
061/729/SJ tentang Penataan Perangkat Daerah
|
-
Pedoman Mengenai Dampak Penting
|
|
Tata Cara Dan Persyaratan Teknis
Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
|
|
Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun
|
|
Persyaratan Teknis Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
|
|
Tata Cara Pesyaratan Penimbunan
Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, Dan Lokasi Bekas
Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
|
|
Simbol Dan Label Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun
|
|
Pembentukan Tim Pengarah Dan Tim
Teknis Penilaian Kebersihan Kota Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Adipura
|
|
Pedoman Teknis Pengendalian
Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
|
|
Tata Cara Dan Persyaratan
Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
|
|
Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial
Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
|
|
Pedoman Syarat Administratif Dan
Kualifikasi Teknis Para Pejabat Struktural Bapedalda Tingkat I Dan Tingkat II
|
|
Standardisasi, Akreditasi, Dan
Sertifikasi Bidang Lingkungan
|
|
Organisasi Dan Tata Kerja Komite
Akreditasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
|
|
Pedoman Dan Tata Cara Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan / Kegiatan Usaha Dalam Lingkup Kegiatan Program
Kali Bersih
|
|
Panduan Pemantauan Pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
|
|
Perhitungan Dan Pelaporan Serta
Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
|
|
Panduan Kajian Aspek Kesehatan
Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL
|
|
Tata Laksana Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Daerah
|
|
Program Kemitraan Dalam
Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
|
|
Penetapan Prioritas Propinsi
Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun
|
|
Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Wilayah
|
|
Keterlibatan Masyarakat Dan
Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
Pedoman Penyusunan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan
|
|
Pedoman Umum Dan Pedoman Teknis
Laboratorium Lingkungan
|
|
Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan
|
|
Pembentukan Satuan Tugas Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Di Bapedal
|
|
Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu
Karang
|
|
Perubahan Atas Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-25 Tahun 2001 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
|
|
|
Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|