MAKALAH
HUKUM
PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN LINGKUNGAN HIDUP
“Tanggungjawab
Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup”
Disusun
oleh :
Nama :
Vany Lucas
Nim : 1008015141
Kelas :
B
Fakultas Hukum
Universitas Mulawarman
Tahun Ajaran
2012
Kata
Pengantar
Rasa
syukur yang dalam saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa , karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat
saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas “Tanggungjawab
Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup”. Makalah ini dibuat dalam rangka
memperdalam pemahaman Tanggungjawab
Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup dalam Lingkungan Hidup (Sumber
DAya Alam).
Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan dan
arahan, serta saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya saya sampaikan :
- Bapak Dosen mata kuliah Hukum hukum perlindungan dan penegakan lingkungan .
- Orang Tua
- Yang Terkasih
Demikian
makalah ini saya buat semoga bermanfaat,
Samarinda, 17 Desember 2012
Vany Lucas
DAFTAR
ISI
BAB
I
Latar
Belakang…………………..………………………………………… 1
Rumusan Masalah……………………………………………………….. 2
BAB
II
Pembahasan………………………………………………………………. 3
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………… 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
pembangunan, teknologi, industrialisasi dan pertumbuhan penduduk yang semakin
pesat tak pelak lagi semakin memperbesar resiko kerusakan lingkungan.
Karenanya, upaya pelestarian dan perlindungan seyogyanya juga harus
dikembangkan sedemikian rupa sehingga tetap mampu mewadahi dan mengakomodir
kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat.
Kecenderungan pembangunan dibawah globalisasi untuk menjadi “the development that meet the needs of the
present without compromising the ability of future generation to meet their own
need” atau pembangunan yang tidak berkelanjutan, tampaknya harus segera
mendapatkan perhatian serius tidak hanya dari pakar dan pemerhati lingkungan
belaka, tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses
monitoring dan control terhadap pelestarian lingkungan.
Perhatian yang serius itu semakin diperlukan terlebih dalam
beberapa kasus pembangunan, terutama di negara-negara berkembang termasuk
Indnesia, cenderung bermetamorfosa menjadi “the
development thet seek the economic profit for the present without compromising
the right of the people to get the good and clean environment” atau
pembangunan yang mengejar keuntungan ekonomis tanpa memperhitungkan akibat atau
dampak yang dapat merusak dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan
lingkungan yang lebih baik dan bersih.
Persoalan
pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tentu saja tidak dapat serta
merta diserahkan pada kesadaran masing-masing individu anggota masyarakat
maupun kepada badan-badan hukum semata. Instrumen hukum sebagai salah satu
strategi pengelolaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan, dalam kajian
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum harus pula dekembangkan
sehingga mampu mewadahi kepentingan masyarakat banyak akan lingkungan yang
sehat, nyaman dan bersih.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kondisi Lingkungan Hidup saat ini ?
2. Apa
saja tanggungjawab Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup?
3. Upaya
apa yang dilakukan pemerintah serta masyarakat dalam menjaga, mengelola, dan
melindungi Lingkungan Hidup?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mendeskripsikan kaitan
antara tanggung jawab pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat dan
Lingkungan Hidup.
2.
Memaparkan defenisi
dan konsep untuk menjaga, megelola, dan melindungi Lingkungan Hdup demi
kelestarian sumber daya alamnya.
3.
Menjelaskan akibat yang
timbul apabila peran serta pemerintah dan masyarakat tidak saling
berkesinambungan dalam menjaga, mengelola, dan melindungi Lingkungan Hidup itu
sendiri.
D.
Manfaat
Penulisan
Sebagai
tambahan informasi bagi pemerhati lingkungan khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi
Lingkungan Hidup
Perkembangan pembangunan,
teknologi, industrialisasi dan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat tak
pelak lagi semakin memperbesar resiko kerusakan lingkungan. Karenanya, upaya
pelestarian dan perlindungan seyogyanya juga harus dikembangkan sedemikian rupa
sehingga tetap mampu mewadahi dan mengakomodir kebutuhan akan lingkungan hidup
yang sehat. Kecenderungan pembangunan dibawah globalisasi untuk menjadi “the development that meet the needs of the
present without compromising the ability of future generation to meet their own
need” atau pembangunan yang tidak berkelanjutan, tampaknya harus segera
mendapatkan perhatian serius tidak hanya dari pakar dan pemerhati lingkungan
belaka, tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses
monitoring dan control terhadap pelestarian lingkungan. Perhatian yang serius
itu semakin diperlukan terlebih dalam beberapa kasus pembangunan, terutama di
negara-negara berkembang termasuk Indnesia, cenderung bermetamorfosa menjadi “the development thet seek the economic
profit for the present without compromising the right of the people to get the
good and clean environment” atau pembangunan yang mengejar keuntungan
ekonomis tanpa memperhitungkan akibat atau dampak yang dapat merusak dan
merampas hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang lebih baik dan
bersih. Persoalan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tentu saja
tidak dapat serta merta diserahkan pada kesadaran masing-masing individu
anggota masyarakat maupun kepada badan-badan hukum semata. Instrumen hukum
sebagai salah satu strategi pengelolaan, pelestarian, dan perlindungan
lingkungan, dalam kajian Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum harus
pula dekembangkan sehingga mampu mewadahi kepentingan masyarakat banyak akan
lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih.
B.
Tanggungjawab
Pemerintah
Pemerintah
sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun
mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33
yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1.
mengatur dan mengembangkan
kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2.
mengatur penyediaan,
peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali
sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3.
mengatur perbuatan
hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta
pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk
sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
4.
mengembangkan
pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Dalam
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional pemerintah bahkan
mempunyai tanggungjawab yang dituangkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009
yang antara lain :
Pasal
14
1)
Pemerintah bertanggung
jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
2)
Tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan
publik.
Pasal
15
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan
baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggitingginya.
Pasal
16
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil
dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal
17
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan
fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal
18
Pemerintah
bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam
segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal
19
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu,
aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal
20
1)
Pemerintah bertanggung
jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan social
nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
2)
Pelaksanaan sistem
jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
C.
Upaya
Pemerintah serta Masyarakat dalam Menjaga, Mengelola, dan Melindungi Lingkungan
Hidup.
1)
Upaya
Pemerintah
Peran
Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan
Pemerintah
sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun
mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33
yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1.
mengatur dan
mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
2.
mengatur penyediaan,
peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali
sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3.
mengatur perbuatan
hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta
pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk
sumber daya genetika
4.
mengendalikan kegiatan
yang mempunyai dampak social
5. mengembangkan
pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Upaya
Masyarakat
Kewajiban
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian, menjaga lingkungan dari kerusakan
yang sering kali disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab yang demi
menguntungkan diri sendiri dan mengorbankan dan mengakibatkan penderitaan pada
umat manusia yang berkepanjangan, dengan ulah manusia yang menggunduli hutan
mengakibatkan persediaan air di alam menjadi terbatas dan setiap musim kemarau
selalu mengalami kekeringan, dan setiap musim hujan selalu kebanjiran. Dan
dalam hal ini setiap orang baik itu pejabat Negara, pengusaha dan masyarakat
harus menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.
Dalam peransertanya pengelolaan
lingkungan setiap orang harus memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan tersebut.
Peran
masyarakat
Setiap
orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan
peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa,
pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya
ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam
mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.
Adapun implementasi dari peran
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk
implementasinya :
1.
Meningkatkan
kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
2.
Menumbuhkembaangkan
kemandirian dan kepeloporan masyarakat
3.
Menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social
4.
Memberikan saran
pendapat
5.
Menyampaikan informasi
dan/atau menyampaikan laporan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jika mengingat
kembali slogan yang pernah dibuat oleh para penggagas lingkungan (1972-1981)
yang berbunyi “hanya dalam lingkungan hidup yang baik manusia dapat berkembang
secara maksimal dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan hidup dapat
berkembang kearah optimal”. Slogan ini seharusnya bukanlah sebuah rangkaian
kata indah tanpa makna, namun didalamnya terkandung makna yang cukup memberikan
pembelajaran pada manusia bahwa kondisi lingkungan yang cukup parah saat ini
merupakan refleksi dari ketidak harmonisan interaksi antara manusia dengan
lingkungan sekitarnya.Sudah cukup banyak Konvensi Internasional tentang
lingkungan hidup yang telah di ratifikasi negara Indonesia menjadi
Undang-Undang ataupun aturan setingkat lainnya untuk mengatur kondisi
lingkungan menjadi lebih baik. Namun, keadaan saat ini tidaklah lebih baik dari
beberapa waktu yang lalu. Bahkan, dibeberapa publikasi menyatakan bahwa kondisi
lingkungan di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari polusi
udara, kebakaran hutan, illegal logging, gejala overfishing, hingga pencemaran
perairan pantai
B.
Saran
Dunia ini sudah
cukup tua untuk menerima segala bentuk pengrusakan yang dilakukan oleh manusia.
Namun, sekali lagi kita harus mau untuk merenung dan jujur bahwa kekuatan
materi tidak akan pernah mampu memulihkan kondisi lingkungan kepada keadaan
semula yang lebih baik. Hal ini seharusnya dapat melekat pada diri setiap
pribadi dalam melakukan aktivitas kesehariaannya.Selain itu, makna optimalisasi
sumberdaya alam dan lingkungan harus lebih diperjelas pemahamannya di era
otonomi saat ini. Kondisi saat ini memperlihatkan adanya kecenderungan
kekeliruan (missunderstanding) atas pemahaman “optimalisasi” menjadi
“maksimalisasi”. Memang sulit untuk membedakan dua kata tersebut apalagi dalam
kerangka otonomi daerah. Namun kita dapat memulainya dari apa yang disebut
faktor pembatas (limiting factor) yang mulai dikenal pada saat konsep
pembangunan berkelanjutan dideklarasikan. Faktor inilah yang menjadi garis
penjamin (warranty line) agar peran dan fungsi SDA dan lingkungan di alam ini
dapat optimal dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jika saja kita semua sadar
dan mengerti akan adanya faktor pembatas yang dimiliki oleh setiap potensi yang
ada dialam, maka “optimalisasi” akan menjadi sebuah jawaban yang tepat di era
otonomi dan bukan malah memilih “maksimalisasi” seperti saat ini.Disamping itu,
perlu adanya saling kepercayaan (mutual trust) antar sesama komponen bangsa
sehingga tidak akan timbul arogansi lembaga maupun sektoral seperti yang kerap
terjadi saat ini. Belajarlah untuk mengerti akan keterbatasan yang dimiliki
lingkungan sekitar kita, agar lingkungan juga bisa mengerti keterbatasan yang
kita miliki.
DAFTAR PUSTAKA
Daud
Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia,
2001. Alumni, Bandung.
Abdurrahman,
Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. 1990. Citra Aditya Bakti, Bandung.
________________,
Peraturan Per-UU-an Lingkungan Hidup. 2001. Harvarindo, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar