Rabu, 06 Februari 2013

Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup

MAKALAH
HUKUM PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN LINGKUNGAN HIDUP
“Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup”

Disusun oleh :

Nama             : Vany Lucas
Nim                 : 1008015141
Kelas             : B





Fakultas Hukum
Universitas Mulawarman
Tahun Ajaran
2012



Kata Pengantar

Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa ,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas “Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup”. Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup dalam Lingkungan Hidup (Sumber DAya Alam).
Dalam  proses pendalaman materi ini,  tentunya saya mendapatkan bimbingan dan arahan, serta saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya  saya sampaikan :
  • Bapak Dosen mata kuliah Hukum hukum perlindungan dan penegakan lingkungan .
  • Orang Tua
  • Yang Terkasih
Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,


                                                                                   Samarinda,  17 Desember  2012
                                                                                                 
                                                                                                  Vany Lucas


DAFTAR ISI
     BAB I
Latar Belakang…………………..………………………………………… 1
Rumusan  Masalah………………………………………………………..  2
BAB II
Pembahasan……………………………………………………………….  3
            DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………… 10

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
         Perkembangan pembangunan, teknologi, industrialisasi dan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat tak pelak lagi semakin memperbesar resiko kerusakan lingkungan. Karenanya, upaya pelestarian dan perlindungan seyogyanya juga harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga tetap mampu mewadahi dan mengakomodir kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat.
Kecenderungan pembangunan dibawah globalisasi untuk menjadi “the development that meet the needs of the present without compromising the ability of future generation to meet their own need” atau pembangunan yang tidak berkelanjutan, tampaknya harus segera mendapatkan perhatian serius tidak hanya dari pakar dan pemerhati lingkungan belaka, tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses monitoring dan control terhadap pelestarian lingkungan.
Perhatian yang serius itu semakin diperlukan terlebih dalam beberapa kasus pembangunan, terutama di negara-negara berkembang termasuk Indnesia, cenderung bermetamorfosa menjadi “the development thet seek the economic profit for the present without compromising the right of the people to get the good and clean environment” atau pembangunan yang mengejar keuntungan ekonomis tanpa memperhitungkan akibat atau dampak yang dapat merusak dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang lebih baik dan bersih.
         Persoalan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tentu saja tidak dapat serta merta diserahkan pada kesadaran masing-masing individu anggota masyarakat maupun kepada badan-badan hukum semata. Instrumen hukum sebagai salah satu strategi pengelolaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan, dalam kajian Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum harus pula dekembangkan sehingga mampu mewadahi kepentingan masyarakat banyak akan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih.




B.      Rumusan Masalah
1.       Bagaimana kondisi Lingkungan Hidup saat ini ?
2.       Apa saja tanggungjawab Pemerintah terhadap Lingkungan Hidup?
3.       Upaya apa yang dilakukan pemerintah serta masyarakat dalam menjaga, mengelola, dan melindungi Lingkungan Hidup?

C.      Tujuan Penulisan
1.       Mendeskripsikan kaitan antara tanggung jawab pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat dan Lingkungan Hidup.
2.       Memaparkan defenisi dan konsep untuk menjaga, megelola, dan melindungi Lingkungan Hdup demi kelestarian sumber daya alamnya.
3.       Menjelaskan akibat yang timbul apabila peran serta pemerintah dan masyarakat tidak saling berkesinambungan dalam menjaga, mengelola, dan melindungi Lingkungan Hidup itu sendiri.

D.      Manfaat Penulisan
         Sebagai tambahan informasi bagi pemerhati lingkungan khususnya yang berkaitan          dengan sumber daya alam.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kondisi Lingkungan Hidup
                Perkembangan pembangunan, teknologi, industrialisasi dan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat tak pelak lagi semakin memperbesar resiko kerusakan lingkungan. Karenanya, upaya pelestarian dan perlindungan seyogyanya juga harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga tetap mampu mewadahi dan mengakomodir kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat. Kecenderungan pembangunan dibawah globalisasi untuk menjadi “the development that meet the needs of the present without compromising the ability of future generation to meet their own need” atau pembangunan yang tidak berkelanjutan, tampaknya harus segera mendapatkan perhatian serius tidak hanya dari pakar dan pemerhati lingkungan belaka, tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses monitoring dan control terhadap pelestarian lingkungan. Perhatian yang serius itu semakin diperlukan terlebih dalam beberapa kasus pembangunan, terutama di negara-negara berkembang termasuk Indnesia, cenderung bermetamorfosa menjadi “the development thet seek the economic profit for the present without compromising the right of the people to get the good and clean environment” atau pembangunan yang mengejar keuntungan ekonomis tanpa memperhitungkan akibat atau dampak yang dapat merusak dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang lebih baik dan bersih. Persoalan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tentu saja tidak dapat serta merta diserahkan pada kesadaran masing-masing individu anggota masyarakat maupun kepada badan-badan hukum semata. Instrumen hukum sebagai salah satu strategi pengelolaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan, dalam kajian Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum harus pula dekembangkan sehingga mampu mewadahi kepentingan masyarakat banyak akan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih.

B.      Tanggungjawab Pemerintah
                 Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2.       mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3.       mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetikamengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
4.       mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

                 Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional pemerintah bahkan mempunyai tanggungjawab yang dituangkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 yang antara lain :
Pasal 14
1)      Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
2)      Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.

Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya.
Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal 20
1)      Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan social nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
2)      Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



C.      Upaya Pemerintah serta Masyarakat dalam Menjaga, Mengelola, dan Melindungi Lingkungan Hidup.

1)      Upaya Pemerintah
Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan
         Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
2.       mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
3.       mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika
4.       mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
5.       mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Upaya Masyarakat
Kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
         Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian, menjaga lingkungan dari kerusakan yang sering kali disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab yang demi menguntungkan diri sendiri dan mengorbankan dan mengakibatkan penderitaan pada umat manusia yang berkepanjangan, dengan ulah manusia yang menggunduli hutan mengakibatkan persediaan air di alam menjadi terbatas dan setiap musim kemarau selalu mengalami kekeringan, dan setiap musim hujan selalu kebanjiran. Dan dalam hal ini setiap orang baik itu pejabat Negara, pengusaha dan masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.
Dalam peransertanya pengelolaan lingkungan setiap orang harus memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan tersebut.

Peran masyarakat
         Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.
Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :
1.       Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
2.       Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat
3.       Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social
4.       Memberikan saran pendapat
5.       Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
         Jika mengingat kembali slogan yang pernah dibuat oleh para penggagas lingkungan (1972-1981) yang berbunyi “hanya dalam lingkungan hidup yang baik manusia dapat berkembang secara maksimal dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan hidup dapat berkembang kearah optimal”. Slogan ini seharusnya bukanlah sebuah rangkaian kata indah tanpa makna, namun didalamnya terkandung makna yang cukup memberikan pembelajaran pada manusia bahwa kondisi lingkungan yang cukup parah saat ini merupakan refleksi dari ketidak harmonisan interaksi antara manusia dengan lingkungan sekitarnya.Sudah cukup banyak Konvensi Internasional tentang lingkungan hidup yang telah di ratifikasi negara Indonesia menjadi Undang-Undang ataupun aturan setingkat lainnya untuk mengatur kondisi lingkungan menjadi lebih baik. Namun, keadaan saat ini tidaklah lebih baik dari beberapa waktu yang lalu. Bahkan, dibeberapa publikasi menyatakan bahwa kondisi lingkungan di Indonesia saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari polusi udara, kebakaran hutan, illegal logging, gejala overfishing, hingga pencemaran perairan pantai
B.      Saran
         Dunia ini sudah cukup tua untuk menerima segala bentuk pengrusakan yang dilakukan oleh manusia. Namun, sekali lagi kita harus mau untuk merenung dan jujur bahwa kekuatan materi tidak akan pernah mampu memulihkan kondisi lingkungan kepada keadaan semula yang lebih baik. Hal ini seharusnya dapat melekat pada diri setiap pribadi dalam melakukan aktivitas kesehariaannya.Selain itu, makna optimalisasi sumberdaya alam dan lingkungan harus lebih diperjelas pemahamannya di era otonomi saat ini. Kondisi saat ini memperlihatkan adanya kecenderungan kekeliruan (missunderstanding) atas pemahaman “optimalisasi” menjadi “maksimalisasi”. Memang sulit untuk membedakan dua kata tersebut apalagi dalam kerangka otonomi daerah. Namun kita dapat memulainya dari apa yang disebut faktor pembatas (limiting factor) yang mulai dikenal pada saat konsep pembangunan berkelanjutan dideklarasikan. Faktor inilah yang menjadi garis penjamin (warranty line) agar peran dan fungsi SDA dan lingkungan di alam ini dapat optimal dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jika saja kita semua sadar dan mengerti akan adanya faktor pembatas yang dimiliki oleh setiap potensi yang ada dialam, maka “optimalisasi” akan menjadi sebuah jawaban yang tepat di era otonomi dan bukan malah memilih “maksimalisasi” seperti saat ini.Disamping itu, perlu adanya saling kepercayaan (mutual trust) antar sesama komponen bangsa sehingga tidak akan timbul arogansi lembaga maupun sektoral seperti yang kerap terjadi saat ini. Belajarlah untuk mengerti akan keterbatasan yang dimiliki lingkungan sekitar kita, agar lingkungan juga bisa mengerti keterbatasan yang kita miliki.


DAFTAR PUSTAKA
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia, 2001. Alumni, Bandung.
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. 1990. Citra Aditya Bakti, Bandung.
________________, Peraturan Per-UU-an Lingkungan Hidup. 2001. Harvarindo, Jakarta.
         http://nusantarakusatu.wordpress.com/2004/08/15/lingkungan-hidup-dalam-                                usia-yang-semakin-tua/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar