MAKALAH
Peran Serta Masyarakat Dalam
Menjaga Kebersihan
Lingkungan Di Sepanjang Aliran
Sungai
(Studi
Di Pemukiman Jl. Gelatik Rt. 31 Kelurahan Temindung Permai)
Dijukan oleh
Vany Lucas
NIM. 1008015141
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
SAMARINDA
2012
DAFTAR
PUSTAKA
Halaman
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………................. i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………… ii
BAB
1 PENDAHULUAN………………………………………………………………… 1
a. Latar
Belakang……………………………………………………………… 4
b. Rumusan
Masalah………………………………………………………….. 4
c. Tujuan
Penulisan……………………………………………………………. 4
d. Manfaat
Penulisan…………………………………………………………... 5
e. Teori
Konsep………………………………………………………………... 5
f. Hipotesa…………………………………………………………………….. 12
BAB 2 HASIL dan
PEMBAHASAN…………………………………………………….. 13
a. Hasil
Penelitian……………………………………………………………… 13
b. Pembahasan…………………………………………………………………. 13
c. Lampiran……………………………………………………………………. 16
BAB 3 PENUTUP………………………………………………………………………….
18
a.
Kesimpulan ………………………………………………………………….. 18
b.
Saran………………………………………………………………………….. 18
DAFTAR PUSTAKA
Kata Pengantar
Rasa
syukur yang dalam saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa , karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat
saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas “Peran
Serta Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan Di Sepanjang Aliran
Sungai (Studi Di Pemukiman Jl. Gelatik Rt. 31 Kelurahan Temindung
Permai)”. Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah Kesehatan Lingkungan.
Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya saya mendapatkan bimbingan dan
arahan, serta saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya saya sampaikan :
• Bapak Dosen mata kuliah Kesehatan
Lingkungan
• Dan Orang Tua
• Rekan-rekan yang membantu dalam
penyusunan makalah ini
Demikian
makalah ini saya buat semoga bermanfaat,
Samarinda, 22
November 2012
Vany
Lucas
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM
MENJAGA KESEHATAN LINGKUNGAN DISEPANJANG ALIRAN SUNGAI DI JL. GELATIK
(STUDI DI PEMUKIMAN JALAN GELATIK
RT. 31 KELURAHAN TEMINDUNG PERMAI)
A.
Latar
Belakang Masalah
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari
kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari
kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan
lainnya ketersediaan atau sumber-sumber yang dierikan oleh lingkungan dan
kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai
kebutuhannya.
Manusia adalah salah satu komponen lingkungan hidup,
yang memiliki cirri yang sangat berbeda dengan komponen-komponen lingkungan
lainnya. Dengan berbagai tingkah laku, corak kepentingan , keinginan, ideology,
pandangan nilai dan seterusnya maka manusia dibawah panji-panji ekosistem
tersebut telah banyak mempengaruhi dan mengubah wajah bumi ini dan cenderung
tidak lagi mencerminkan ketidakseimbangan.
Dalam lingkungan hidup yang baik, interaksi antara
berbagai komponen akan selalu terdapat keseimbangan. Keseimbangan demikian
boleh disebut tergantung pada kepentingan manusia, karena pada hakekatnya
lingkungan hidup adalah bersifat antrophocentris.
Artinya lingkungan hidup dipelihara, dibangun atau dikelola dengan
sebaik-baiknya tidak lain demi kepentingan dan kelangsungan kehidupan
generasi-generasi umat manusia.[1]
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran
serta kelompok dan organisai masyarakat, akan tetapi meliputi pula peran serta
para individu yang terkena berbagai peraturan dan keputusan administrative. Peran
serta setiap orang sebagai anggota masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
hidup sangatlah mutlak diperlukan, apabila diinginkan program-program di bidang
pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang itu berhasil dengan
baik.
Menurut seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi)
terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut : Lingkungan adalah jumlah semua
benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi
kehidupan kita.[2]
Sehingga ada hubungan antara manusia dengan
lingkungan sekitar tempat tinggal. Baik buruknya lingkungan akan mempengaruhi
kehidupan manusia. Dalam faktanya saat ini pemukiman yang berada di Pemukiman
warga Jalan gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai dimana kurangnya kesdaran
masyarakat dalam menjaga lingkungan didaerah khususnya tempat tinggal mereka.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang menyatakan
peran serta masyarakat sebagai berikut:
1. Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. Meningkatkan
kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Dan
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepelaporan masyarakat.
Peran serta
warga masyarakat yang bermukim disepanjang aliran sungai warga Gelatik RT. 31
Kelurahan Temindung permai dalam hal memperhatikan kondisi kebersihan
lingkungan sangat kurang yang dikarenakan sifat individual warga masyarakat
yang tidak peduli dengan lingkungan yang sebagian besar warga masyarakat di Jl.
Gelatik RT.31 kelurahan Temindung Permai yang masih cenderung menggunakan air
sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mencuci pakaian
dan mandi.
Sehingga warga
masyarakat disekitar sungai tersebut tidak sempat memperhatikan lingkungannya. Dengan
keadaan yang saat ini terjadi ada beberapa factor yang menyebabkan peran serta
masyarakat Jl. Gelatik kurang ialah factor ekonomi yang memaksa warga yang
sebagian warga tersebut sibuk beraktifitas diluar rumah seperti pedagang,
sehingga warga pun tidak peduli dengan lingkungan sekitar pemukiman mereka.
Seperti yang
terjadi saat ini warga masyarakat yang berada di Jl. Gelatik RT. 31 kelurahan
Temindung Permai khususnya yang bermukim disepanjang aliran sungai tersebut,
sngat tidak layak untuk dijadikan tempat bermukim karena sebagian warga
masyarakat menggunakan sungai tersebut dimana air yang sudah terkontaminasi
beragam limbah rumah tangga, sampah, tinja dan bahan beracun dan berbahaya
lainnya. Dan lingkungan pemukiman tersebut kurangnya fasilitas tempat
pembuangan sampah, sehingga sampah berserakan dimana-mana dan menjadikan tempat
tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap bahkan terkadang air dapat berwarna
menjadi kehitaman serta menimbulkan ancaman yang lain yang dialami oleh warga
seperti alergi pada kulit.
Dengan melihat
permasalahan yang terjadi dipemukiman Jl. Gelati RT. 31 Kelurahan Temindung
Permai, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut, sejauh mana
peran serta masyarakat dlam menjaga lingkungan tempat tinggal mereka yang kondisinya
yang saat ini sangat memprihatinkan.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah yang diuraikan diatas, maka permasalahan yang
akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
Peran Pemerintah dalam memperhatikan kondisi warga yang bermukim di Jalan
Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai?
2. Upaya
apa yang dilakukan oleh warga masyrakat yang bermukim di Jalan Gelatik RT. 31
Kelurahan Temindung Permai?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan latar
belakang dan perumusan masalah yang telah teruraikan sebelumnya, maka
penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui peran Pemerintah dalam memperhatikan kondisi warga yang bermukim di
Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai.
2. Untuk
mengetahui bagaimana upaya warga masyarakat yang bermukim di Jalan Gelatik
RT.31 Kelurahan Temindung Permai dalam menjaga lingkungan.
D.
Manfaat
Penulisan
Manfaat untuk
memberikan hasil penelitian yang berguna, serta diharapkan mampu menjadi dasar
secara keseluruhan untuk dijadikan pedoman bagi pelaksana secara teoritis
maupun praktis, maka penelitian ini sekiranya bermanfaat diantaranya:
1. Bagi
pemerintah berguna untuk memberikan masukkan akan lebih memperhatikan lagi
warga masyarakat khususnya warga yang berada di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan
Temindung Permai.
2. Bagi
masyarakat berguna untuk memberikan pemahaman dan manfaat tentang pentingnya
menjaga kebersihanlingkungan di sekitaran pemukiman padat di Jalan Gelatik RT.
31 Kelurahan Temindung Permai.
3. Bagi
penulis berguna dalam memberikan pemahaman ilmu hukum ingkungan terhadap
masyarakat yang kurang tahu manfaat dan pentingnya menjaga kebersihan
lingkungan itu sendiri.
E.
Teori
Konsep
A.
Tinjauan
Tentang Hukum Lingkungan
Hukum
Lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang
tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksana
peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang
berwenang.[3]
Menurut St. Moenadjat danusaputo membedakan antara Hukum
Lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau Environment-oriented law dan Hukum Lingkungan klasik yang
berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-oriented law.[4]
1.
Hukum Lingkungan Modern menetapkan
ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan
untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk
menjamin kelestariannya, agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan
oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
2.
Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan
dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan
eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian
manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin.[5]
B.
Tinjauan
tentang Daerah Aliran Sungai (DAS)
Daerah
aliran sungai (DAS) dapat diartikan sebagai kawasan yang dibatasi oleh pemisah
topografis yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh
diatasnya ke sungai yang akhirnya bermuara ke danau/laut. DAS merupakan
ekosistem yang terdiri dari unsur utama vegetasi, tanah, air dan manusia dengan
segala upaya yang dilakukan didalamnya, sebagai suatu ekosistem, di DAS terjadi
interaksi antara factor biotik dan fisik yang menggambarkan keseimbangan
masukan dan keluran berupa erosi dan sedimentasi.[6]
Daerah aliran sungai dapat dibedakan berdasarkan bentuk
atau pola dimana bentuk ini akan menentukan pola hidrologi yang ada. Corak atau
pola DAS dipengaruhi oleh factor geomorfologi, topografi dan bentuk wilayah
DAS. Mengklasifikasikan bentuk DAS sebagai berikut[7]:
1. DAS
buku burung. Anak sungainya langsung mengalir ke sungai utama. DAS atau Sub-DAS
ini mempunyai debit banjir yang relative kecil karena waktu tiba yang berbeda.
2. DAS
radial. Anak sungainya memusat di satu titik secara radial sehingga menyerupai
bentuk kipas atau lingkaran. DAS atau Sub-DAS radial memiliki banjir yang
relative besar tetapi relative tidak lama.
3. DAS
parallel. DAS ini mempunyai dua jalur Sub-DAS yang bersatu.
DAS
merupakan kumpulan dari beberapa Sub-DAS. Sub-DAS merupakan suatu wilayah
kesatuan ekosistem yang terbentuk secara alamiah, air hujan meresap atau
mengalir melalui sungai. Manusia dengan aktivitasnya dan sumberdaya tanah, air,
flora serta fauna merupakan komponen ekosistem di Sub-DAS yang saling
berinteraksi dan berinterdependensi.
C.
Tinjauan
tentang Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat
amat penting untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna system pengelolaan
sumber alam dan lingkungan. Mutu peran serta masyarakat tergantung kepada
wawasan lingkungan, tingkat kesadaran, kekuatan dan kemampuan lembaga dan
pranata social serta kesempatan dan ruang gerak yang memadai bagi prakarsa
masyarakat.
Gerakan swadaya
masyarakat dalam penanganan masalah lingkungan hidup masih belum cukup kuat
karena belum didukung sepenuhnya oleh kekuatan organisasi, pranata social,
pengetahuan social, pengetahuan serta kondisi yang memadai. Untuk itu masih
diperlukan usaha peningkatan kesadaran para pejabat pemerintah, baik pusat
maupun didaerah, akan pentingnya menumbuhkan keswadayaan masyarakat dalam
pelestarian dan perbaikan lingkungan hidup.[8]
Dasar
pemikiran perlunya Peran Serta
Menurut Lohtar Gundling
mengemukakan beberapa dasar bagi peran serta masyarakat ini sebagai berikut[9]:
1) Memberi
informasi kepada Pemerintah
Peran serta masyarakat
terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai sesuai masalah, baik yang
diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli
yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Peran serta masyarakat tersebut adalah
penting dan tidak diabaikan dalam rangka memberi informasi kepada Pemerintah
mengenai masalah-masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang
direncanakan pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui adanya
berbagai kepentingan yang dapat terkena tindakan tersebut dan perlu
diperhatikan.
2) Meningkatkan
kesediaan Masyarakat untuk menerima keputusan
Seorang warga
masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses
pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan suatu “ fait accompli[10]
” akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna
menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.
3) Membantu
perlindungan hukum
Apabila sebuah
keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan
oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam
banyak hal tidak aka nada keperluan untuk mengajukan perkara pengadilan.
4) Mendemokrasikan
pengambilan keputusan
Dalam hubungan peran
serta peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam
pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan
ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, dengan demikian, tidak
ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena
wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat
D.
Tinjauan
tentang Hukum Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan
Lingkungan
merupakan tempat manusia untuk hidup, yang mana merupakan salah satu elemen
kehidupan. Lingkungan merupakan salah satu factor yang dapat mempengaruhi
kehidupan manusia. Lingkungan dapat mewarnai segala aktifitas kehidupan
manusia, mulai dari gaya hidup, cara berprilaku, pola piker, bahkan
kepribadian.
Di
dalam lingkungan manusia hidup terdiri dari berbagai elemen, yang merupakan
factor pembentuk lingkungan, diantaranya yaitu, masyarakat. Masyarakat
merupakan kumpulan dari berbagai individu manusia yang saling berinteraksi dan
mempunyai suatu tujuan tertentu. Interaksi antar individu tersebut
mengakibatkan suatu hubungan kekerabatan yang dapat dijadikan suatu srana
komunikasi dalam rangka membentuk suatu himpunan kemasyarakatan.
Lingkungan
merupakan tempat hidup manusia. Oleh karena itu sudah sepatutnya jika
menjadikan lingkungan tempat tinggal menjadi senyaman mungkin, sehingga dapat
menimbulkan suatu keselarasan bagi individu yang mendiaminya. Salah satu cara
untuk menjaga kenyamanan lingkungan yaitu dengan cara mencanangkan dan
memprioritaskan kebersihan, baik itu kebersihan individu maupun kebersihan
lingkungan tempat tinggal.
Kebersihan
merupakan komponen terpenting bagi manusia yang harus dijaga dengan baik,
sehingga akan terciptanya suatu keselarasan. Kebersihan merupakan sebagian dari
iman seseorang. Lingkungan yang bersih menjauhkan diri kita dari berbagai macam
penyakit, dengan demikian kita akan menjadi manusia yang sehat, dan di dalam
diri manusia yang sehat terdapat akal yang sehat.
Menurut
Peraturan Daerah Samarinda pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
“Setiap orang wajib memelihara kebersihan di
Lingkungannya. Dan pasal (2) yang berbunyi Kewajiban sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) meliputi kebersihan bangunan dan perkarangannya dari sampah.
Menyangkut
Hukum Kesehatan Lingkungan sebagaimana dikemukakan oleh Drupsteen didalam buku
bahwa hukum kesehatan lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan
kebijaksanaan dibidang kesehatan lingkungan, dengan pemeliharaan kondisi air,
tanah dan udara dan dengan pencegahan kebisingan, kesemuanya dengan latar
belakang perbuatan manusia yang diserasikan dengan lingkungan.[11]
Kesehatan Lingkungan ialah keadaan
yang sehat, baik secara fisik, kimia, biologi maupun social yang memungkinkan
setiap orang yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.[12]
E.
Tinjauan
tentang Pemukiman
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar
kawasan lindung, dapat merupakan kawasan perkotaan dan perdesaan, berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikeidupan dan penghidupan.[13]
Perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak
dapat kita pisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi,
industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan
atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang berkaitan dan yang
ada di dalam pemukiman.
Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan
tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai dengan standar yang berlaku,
salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat. Dalam pengertian yang
luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (structural), melainkan juga
tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang
dari berbagai segi kehidupan. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat
perlindungan untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama
keluarga.
Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama
dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah harus menjamin kepentingan
keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan
tetangganya, lebih dari itu, rumah harus memberi ketanangan, kesanangan,
kebahagiaan dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya.[14]
F.
Hipotesa
Peran
Pemerintah sekarang ini sudah optimal dalam memperhatikan kondisi warga
sekitaran pemukiman Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai yang sangat
memprihatinkan dengan mengajak menggunakan air PDAM untuk menggunakan air
tersebut untuk konsumsi namun masyarakat menggunakan alasan dengan factor
ekonomi yang kurang dan tetap menggunakan air Sungai tersebut untuk kehidupan
sehari-hari namun peran masyarakat dalam menjaga lingkungan pemukiman yang
berada di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai kurang memperhatikan
kesehatan lingkungannya, karena masih sering membuang limbah rumah tangganya di
aliran sungai tersebut.
BAB
2
HASIL
dan PEMBAHASAN
A. HASIL PENELITIAN
Berdasarkan
penelitian yang sudah dilakukan, didapat hasil sebagai berikut :
NAMA
|
MENGGUNAKAN AIR SUNGAI
|
KEADAAN KESEHATAN
|
PENYAKIT YANG SERING DIDERITA
|
Ibu
Laila
|
Sering
|
Sehat
|
Penyakit
Kulit (Gatal-Gatal)
|
Tabel : Data wawancara terhadap warga jalan
SungaiDama Samarinda
B. PEMBAHASAN
Berdasarkan data diatas, dapat
disimpulkan bahwa penggunaan air sungai Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan
Temindung Permai sekarang masih sering digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
seperti mencuci pakaian dan mandi.
Pada narasumber yaitu ibu Laila tidak menggunakan air sungai untuk dikonsumsi melainkan masih
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci pakaian dan mandi,
dikarenakan nara sumber merasa berat apabila keseluruhan kebutuhan sehari-hari
menggunakan air PDAM.
Ada
beberapa cara untuk mengendalikan pencemaran air. Pengenceran dan penguraian
pulutan air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak
mengandung bakteri pengurai yang acrob, jadi air tanah yang tercemar dalam
waktu yang sangat lama, walaupun tidak ada bahan pencemar yang masuk. Karena
ini banyak usaha untuk menjaga agar tanah tetap bersih misalnya :
1. Menempatkan
daerah industry atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman.
2. Pembuangan
limbah industry diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
3. Pengawasan
terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat – zat kimia lain yang dapat
menimbulkan pencemaran.
4. Memperluas
gerakan penghijauan.
5. Tindakan
tegas terhadap perilaku pencemaran
lingkungan memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti
lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
DAS
merupakan salah satu ruang kehidupan bagi masyarakat kota Samarinda khususnya
di Jalan Gelatik RT.31 Kelurahan Temindung Permai. Kawasan ini akan memberikan
manfaat yang besar bagi perkembangan kota, namun juga masih menyisakan bencana
ekologi bila tidak dilakukan pengelolaan dngan baik.
Sebuah
perencanaan pengelolaan akan dapat dikatakan berhasil apabila telah dilaksanakan
sesuai dengan perencanaanya. Kota samarinda sudah selayaknya memulai untuk
berdisiplin untuk mengelola kota, agar tak terjadi permasalahan banjir lagi di
Kota Samarinda.
LAMPIRAN
BAB
3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan yang dapat diambil dari uraian makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Polusi
adalah peristiwa masuknya zat, energy, unsur atau komponen-komponen lain ke
dalam lingkungan akibat aktivitas manusia ataupun prose alami.
2. Polusi
air adalah peristiwa masuknya zat, energy, unsur, atau komponen-komponen lain
ke dalam air sehingga kualitas air terganggu.
3. Sumber
polisi air antara lain limbah rumah tangga, sampah masyarakat, limbah
pertanian, limbah industry, dan sebagainya.
4. Akibat
yang ditimbulkan dari polusi air adalah banjir, merusak system organ manusia,
menimbulkan berbagai bibit penyakit, kanker, kelahiran bayi cacat dan
lain-lain.
B. SARAN
Sebaiknya
para masyarakat di bantaran sungai jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung
Permai tidak mengonsumsi air sungai dan segera menggunakan air ledeng/PDAM agar
mengurangi dampak terjangkitnya penyakit bagi para masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Literatur
Koesnadi Hardjaspemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta, edisi Kelima, Cetakan Kedelapan
B.
Peraturan
perundang-undangan
Republik Indonesia Undang-undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia Undang-undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
C.
Artikel
internet
Artikel
berjudul, “Daerah Aliran Sungai”
http://acehpedia/org/DaerahAliranSungai
tanggal 16 November 2012 pukul 23.45
Makalah
berjudul, “Pemukiman Kumuh dan Upaya
mengatasinya”
http://pou-pout.blogspot.com/2010/03/makalah-permukiman-kumuh-dan-upaya.html
tanggal 17 November 2012 pukul 03.15
Makalah berjudul, “Pemukiman Kumuh”
http://kristaneh.blogspot.com/2009/05/makalah-pemukiman-kumuh.html
tanggal 17 November 2012 pukul 03.20
[1] Nommy H.T, kompas, 5 Juni 1982, Pencemaran dan pertanggungjawabnya supaya dirumuskan jelas,
[2] Otto Soemarwoto, 2001, Analisis
dampak lingkungan, Gadjah Mada, University Press
[3] Muhammad Erwin, 2009, Hukum
Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Reflika
Aditama, Bandung, Halaman 9
[4] Danusaputro, St. Munadjat, 1980, Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum, Binacipta, Jakarta.
[5] Ibid, Danusaputro, St.
Munadjat, 1980, Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum, Binacipta, Jakarta.
[6] Artikel, http://acegpedia.org/DaerahAliranSungai
tanggal 16 November 2012 pukul 23.45
[7] Ibid, Artikel Daerah
Aliran Sungai, http://acehpedia/org/DaerahAliranSungai
tanggal 16 November 2012 pukul 23.45
[8] Koesnadi, Hadjaspemantri, 1994, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, edisi
Kelima, Cetakan Kedelapan halaman 60
[9] Koesnadi, Hardjasoemantri dan Harry Supriyono, 1996, Hukum Lingkungan, Halaman 41
[10] Definisi fait accompli ialah keadaan yang dihadapi
[11] Ibid, Koesnadi
Hardjasoemantri, dan Harry supriyono, 1996, Hukum
Lingkungan, Halaman 47
[12] Pasal 162, undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
[13] Makalah http://pou-pout.blogspot.com/2010/03/makalah-permukiman-kumuh-dan-upaya.html
tanggal 17 November 2012 pukul 03.15
[14] http://kristaneh.blogspot.com/2009/05/makalah-pemukiman-kumuh.html
tanggal 17 November 2012 pukul 03.20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar