Rabu, 06 Februari 2013

Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan Di Sepanjang Aliran Sungai (Studi Di Pemukiman Jl. Gelatik Rt. 31 Kelurahan Temindung Permai)

MAKALAH
Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan
Lingkungan Di Sepanjang  Aliran  Sungai
(Studi Di Pemukiman Jl. Gelatik Rt. 31 Kelurahan Temindung Permai)



Dijukan oleh
Vany Lucas
NIM. 1008015141

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2012

DAFTAR PUSTAKA
                                                                                                                                      Halaman
KATA PENGANTAR …………………………………………………………................. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………  ii
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………………            1         
a.       Latar Belakang………………………………………………………………      4
b.      Rumusan Masalah…………………………………………………………..          4
c.       Tujuan Penulisan…………………………………………………………….         4
d.      Manfaat Penulisan…………………………………………………………...        5
e.       Teori Konsep………………………………………………………………...        5
f.       Hipotesa……………………………………………………………………..        12
BAB 2 HASIL dan PEMBAHASAN……………………………………………………..   13
a.       Hasil Penelitian………………………………………………………………        13
b.      Pembahasan………………………………………………………………….        13
c.       Lampiran…………………………………………………………………….         16
BAB 3 PENUTUP………………………………………………………………………….               18
a.       Kesimpulan …………………………………………………………………..       18
b.      Saran…………………………………………………………………………..      18
DAFTAR PUSTAKA


Kata Pengantar

Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa ,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas “Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan Di Sepanjang  Aliran  Sungai (Studi Di Pemukiman Jl. Gelatik Rt. 31 Kelurahan Temindung Permai)”. Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman masalah Kesehatan Lingkungan.
Dalam  proses pendalaman materi ini,  tentunya saya mendapatkan bimbingan dan arahan, serta saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya  saya sampaikan :
           Bapak Dosen mata kuliah Kesehatan Lingkungan
           Dan Orang Tua
           Rekan-rekan yang membantu dalam penyusunan makalah ini

Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,

Samarinda,  22 November 2012

Vany Lucas

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENJAGA KESEHATAN LINGKUNGAN DISEPANJANG ALIRAN SUNGAI DI JL. GELATIK
(STUDI DI PEMUKIMAN JALAN GELATIK RT. 31 KELURAHAN TEMINDUNG PERMAI)

A.    Latar Belakang Masalah
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya ketersediaan atau sumber-sumber yang dierikan oleh lingkungan dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.
Manusia adalah salah satu komponen lingkungan hidup, yang memiliki cirri yang sangat berbeda dengan komponen-komponen lingkungan lainnya. Dengan berbagai tingkah laku, corak kepentingan , keinginan, ideology, pandangan nilai dan seterusnya maka manusia dibawah panji-panji ekosistem tersebut telah banyak mempengaruhi dan mengubah wajah bumi ini dan cenderung tidak lagi mencerminkan ketidakseimbangan.
Dalam lingkungan hidup yang baik, interaksi antara berbagai komponen akan selalu terdapat keseimbangan. Keseimbangan demikian boleh disebut tergantung pada kepentingan manusia, karena pada hakekatnya lingkungan hidup adalah bersifat antrophocentris. Artinya lingkungan hidup dipelihara, dibangun atau dikelola dengan sebaik-baiknya tidak lain demi kepentingan dan kelangsungan kehidupan generasi-generasi umat manusia.[1]
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta kelompok dan organisai masyarakat, akan tetapi meliputi pula peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan dan keputusan administrative. Peran serta setiap orang sebagai anggota masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangatlah mutlak diperlukan, apabila diinginkan program-program di bidang pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang itu berhasil dengan baik.
Menurut seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut : Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.[2]
Sehingga ada hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitar tempat tinggal. Baik buruknya lingkungan akan mempengaruhi kehidupan manusia. Dalam faktanya saat ini pemukiman yang berada di Pemukiman warga Jalan gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai dimana kurangnya kesdaran masyarakat dalam menjaga lingkungan didaerah khususnya tempat tinggal mereka. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang menyatakan peran serta masyarakat sebagai berikut:
1.      Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.      Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3.      Dan menumbuhkembangkan kemampuan dan kepelaporan masyarakat.

Peran serta warga masyarakat yang bermukim disepanjang aliran sungai warga Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung permai dalam hal memperhatikan kondisi kebersihan lingkungan sangat kurang yang dikarenakan sifat individual warga masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan yang sebagian besar warga masyarakat di Jl. Gelatik RT.31 kelurahan Temindung Permai yang masih cenderung menggunakan air sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mencuci pakaian dan mandi.
Sehingga warga masyarakat disekitar sungai tersebut tidak sempat memperhatikan lingkungannya. Dengan keadaan yang saat ini terjadi ada beberapa factor yang menyebabkan peran serta masyarakat Jl. Gelatik kurang ialah factor ekonomi yang memaksa warga yang sebagian warga tersebut sibuk beraktifitas diluar rumah seperti pedagang, sehingga warga pun tidak peduli dengan lingkungan sekitar pemukiman mereka.
Seperti yang terjadi saat ini warga masyarakat yang berada di Jl. Gelatik RT. 31 kelurahan Temindung Permai khususnya yang bermukim disepanjang aliran sungai tersebut, sngat tidak layak untuk dijadikan tempat bermukim karena sebagian warga masyarakat menggunakan sungai tersebut dimana air yang sudah terkontaminasi beragam limbah rumah tangga, sampah, tinja dan bahan beracun dan berbahaya lainnya. Dan lingkungan pemukiman tersebut kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah, sehingga sampah berserakan dimana-mana dan menjadikan tempat tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap bahkan terkadang air dapat berwarna menjadi kehitaman serta menimbulkan ancaman yang lain yang dialami oleh warga seperti alergi pada kulit.
Dengan melihat permasalahan yang terjadi dipemukiman Jl. Gelati RT. 31 Kelurahan Temindung Permai, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut, sejauh mana peran serta masyarakat dlam menjaga lingkungan tempat tinggal mereka yang kondisinya yang saat ini sangat memprihatinkan.

B.           Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Peran Pemerintah dalam memperhatikan kondisi warga yang bermukim di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai?
2.      Upaya apa yang dilakukan oleh warga masyrakat yang bermukim di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai?

C.          Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah teruraikan sebelumnya, maka penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui peran Pemerintah dalam memperhatikan kondisi warga yang bermukim di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai.
2.      Untuk mengetahui bagaimana upaya warga masyarakat yang bermukim di Jalan Gelatik RT.31 Kelurahan Temindung Permai dalam menjaga lingkungan.


D.          Manfaat Penulisan
Manfaat untuk memberikan hasil penelitian yang berguna, serta diharapkan mampu menjadi dasar secara keseluruhan untuk dijadikan pedoman bagi pelaksana secara teoritis maupun praktis, maka penelitian ini sekiranya bermanfaat diantaranya:
1.      Bagi pemerintah berguna untuk memberikan masukkan akan lebih memperhatikan lagi warga masyarakat khususnya warga yang berada di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai.
2.      Bagi masyarakat berguna untuk memberikan pemahaman dan manfaat tentang pentingnya menjaga kebersihanlingkungan di sekitaran pemukiman padat di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai.
3.      Bagi penulis berguna dalam memberikan pemahaman ilmu hukum ingkungan terhadap masyarakat yang kurang tahu manfaat dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan itu sendiri.

E.           Teori Konsep
A.    Tinjauan Tentang Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksana peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.[3]
         Menurut St. Moenadjat danusaputo membedakan antara Hukum Lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau Environment-oriented law dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-oriented law.[4]
1.            Hukum Lingkungan Modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya, agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
2.            Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin.[5]
B.     Tinjauan tentang Daerah Aliran Sungai (DAS)
Daerah aliran sungai (DAS) dapat diartikan sebagai kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh diatasnya ke sungai yang akhirnya bermuara ke danau/laut. DAS merupakan ekosistem yang terdiri dari unsur utama vegetasi, tanah, air dan manusia dengan segala upaya yang dilakukan didalamnya, sebagai suatu ekosistem, di DAS terjadi interaksi antara factor biotik dan fisik yang menggambarkan keseimbangan masukan dan keluran berupa erosi dan sedimentasi.[6]
            Daerah aliran sungai dapat dibedakan berdasarkan bentuk atau pola dimana bentuk ini akan menentukan pola hidrologi yang ada. Corak atau pola DAS dipengaruhi oleh factor geomorfologi, topografi dan bentuk wilayah DAS. Mengklasifikasikan bentuk DAS sebagai berikut[7]:
1.      DAS buku burung. Anak sungainya langsung mengalir ke sungai utama. DAS atau Sub-DAS ini mempunyai debit banjir yang relative kecil karena waktu tiba yang berbeda.
2.      DAS radial. Anak sungainya memusat di satu titik secara radial sehingga menyerupai bentuk kipas atau lingkaran. DAS atau Sub-DAS radial memiliki banjir yang relative besar tetapi relative tidak lama.
3.      DAS parallel. DAS ini mempunyai dua jalur Sub-DAS yang bersatu.

DAS merupakan kumpulan dari beberapa Sub-DAS. Sub-DAS merupakan suatu wilayah kesatuan ekosistem yang terbentuk secara alamiah, air hujan meresap atau mengalir melalui sungai. Manusia dengan aktivitasnya dan sumberdaya tanah, air, flora serta fauna merupakan komponen ekosistem di Sub-DAS yang saling berinteraksi dan berinterdependensi.

C.    Tinjauan tentang Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat amat penting untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna system pengelolaan sumber alam dan lingkungan. Mutu peran serta masyarakat tergantung kepada wawasan lingkungan, tingkat kesadaran, kekuatan dan kemampuan lembaga dan pranata social serta kesempatan dan ruang gerak yang memadai bagi prakarsa masyarakat.
Gerakan swadaya masyarakat dalam penanganan masalah lingkungan hidup masih belum cukup kuat karena belum didukung sepenuhnya oleh kekuatan organisasi, pranata social, pengetahuan social, pengetahuan serta kondisi yang memadai. Untuk itu masih diperlukan usaha peningkatan kesadaran para pejabat pemerintah, baik pusat maupun didaerah, akan pentingnya menumbuhkan keswadayaan masyarakat dalam pelestarian dan perbaikan lingkungan hidup.[8]
Dasar pemikiran perlunya Peran Serta
         Menurut Lohtar Gundling mengemukakan beberapa dasar bagi peran serta masyarakat ini sebagai berikut[9]:

1)      Memberi informasi kepada Pemerintah
Peran serta masyarakat terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai sesuai masalah, baik yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Peran serta masyarakat tersebut adalah penting dan tidak diabaikan dalam rangka memberi informasi kepada Pemerintah mengenai masalah-masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang direncanakan pemerintah. Dengan demikian pemerintah dapat mengetahui adanya berbagai kepentingan yang dapat terkena tindakan tersebut dan perlu diperhatikan.

2)      Meningkatkan kesediaan Masyarakat untuk menerima keputusan
Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan suatu “ fait accompli[10]akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut.

3)      Membantu perlindungan hukum
Apabila sebuah keputusan akhir diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama proses pengambilan keputusan berlangsung, maka dalam banyak hal tidak aka nada keperluan untuk mengajukan perkara pengadilan.

4)      Mendemokrasikan pengambilan keputusan
Dalam hubungan peran serta peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat

D.    Tinjauan tentang Hukum Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan
Lingkungan merupakan tempat manusia untuk hidup, yang mana merupakan salah satu elemen kehidupan. Lingkungan merupakan salah satu factor yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Lingkungan dapat mewarnai segala aktifitas kehidupan manusia, mulai dari gaya hidup, cara berprilaku, pola piker, bahkan kepribadian.
Di dalam lingkungan manusia hidup terdiri dari berbagai elemen, yang merupakan factor pembentuk lingkungan, diantaranya yaitu, masyarakat. Masyarakat merupakan kumpulan dari berbagai individu manusia yang saling berinteraksi dan mempunyai suatu tujuan tertentu. Interaksi antar individu tersebut mengakibatkan suatu hubungan kekerabatan yang dapat dijadikan suatu srana komunikasi dalam rangka membentuk suatu himpunan kemasyarakatan.
Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Oleh karena itu sudah sepatutnya jika menjadikan lingkungan tempat tinggal menjadi senyaman mungkin, sehingga dapat menimbulkan suatu keselarasan bagi individu yang mendiaminya. Salah satu cara untuk menjaga kenyamanan lingkungan yaitu dengan cara mencanangkan dan memprioritaskan kebersihan, baik itu kebersihan individu maupun kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Kebersihan merupakan komponen terpenting bagi manusia yang harus dijaga dengan baik, sehingga akan terciptanya suatu keselarasan. Kebersihan merupakan sebagian dari iman seseorang. Lingkungan yang bersih menjauhkan diri kita dari berbagai macam penyakit, dengan demikian kita akan menjadi manusia yang sehat, dan di dalam diri manusia yang sehat terdapat akal yang sehat.
Menurut Peraturan Daerah Samarinda pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
Setiap orang wajib memelihara kebersihan di Lingkungannya. Dan pasal (2) yang berbunyi Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kebersihan bangunan dan perkarangannya dari sampah.
            Menyangkut Hukum Kesehatan Lingkungan sebagaimana dikemukakan oleh Drupsteen didalam buku bahwa hukum kesehatan lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan kebijaksanaan dibidang kesehatan lingkungan, dengan pemeliharaan kondisi air, tanah dan udara dan dengan pencegahan kebisingan, kesemuanya dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan dengan lingkungan.[11]
            Kesehatan Lingkungan ialah keadaan yang sehat, baik secara fisik, kimia, biologi maupun social yang memungkinkan setiap orang yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.[12]

E.     Tinjauan tentang Pemukiman
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, dapat merupakan kawasan perkotaan dan perdesaan, berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikeidupan dan penghidupan.[13]
Perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang berkaitan dan yang ada di dalam pemukiman.
Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat. Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (structural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga.
Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, lebih dari itu, rumah harus memberi ketanangan, kesanangan, kebahagiaan dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya.[14]

F.     Hipotesa
Peran Pemerintah sekarang ini sudah optimal dalam memperhatikan kondisi warga sekitaran pemukiman Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai yang sangat memprihatinkan dengan mengajak menggunakan air PDAM untuk menggunakan air tersebut untuk konsumsi namun masyarakat menggunakan alasan dengan factor ekonomi yang kurang dan tetap menggunakan air Sungai tersebut untuk kehidupan sehari-hari namun peran masyarakat dalam menjaga lingkungan pemukiman yang berada di Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai kurang memperhatikan kesehatan lingkungannya, karena masih sering membuang limbah rumah tangganya di aliran sungai tersebut.

BAB 2
HASIL dan PEMBAHASAN
A.       HASIL PENELITIAN
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, didapat hasil sebagai berikut :
NAMA
MENGGUNAKAN AIR SUNGAI
KEADAAN KESEHATAN
PENYAKIT YANG SERING DIDERITA
Ibu Laila
Sering
Sehat
Penyakit Kulit (Gatal-Gatal)
Tabel  : Data wawancara terhadap warga jalan SungaiDama Samarinda

B.       PEMBAHASAN
Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan air sungai Jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai sekarang masih sering digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci pakaian dan mandi.
Pada narasumber  yaitu ibu Laila tidak menggunakan  air sungai untuk dikonsumsi melainkan masih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci pakaian dan mandi, dikarenakan nara sumber merasa berat apabila keseluruhan kebutuhan sehari-hari menggunakan air PDAM.

Ada beberapa cara untuk mengendalikan pencemaran air. Pengenceran dan penguraian pulutan air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak mengandung bakteri pengurai yang acrob, jadi air tanah yang tercemar dalam waktu yang sangat lama, walaupun tidak ada bahan pencemar yang masuk. Karena ini banyak usaha untuk menjaga agar tanah tetap bersih misalnya :
1.      Menempatkan daerah industry atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman.
2.      Pembuangan limbah industry diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
3.      Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat – zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran.
4.      Memperluas gerakan penghijauan.
5.      Tindakan tegas terhadap perilaku pencemaran  lingkungan memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
DAS merupakan salah satu ruang kehidupan bagi masyarakat kota Samarinda khususnya di Jalan Gelatik RT.31 Kelurahan Temindung Permai. Kawasan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan kota, namun juga masih menyisakan bencana ekologi bila tidak dilakukan pengelolaan dngan baik.
Sebuah perencanaan pengelolaan akan dapat dikatakan berhasil apabila telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaanya. Kota samarinda sudah selayaknya memulai untuk berdisiplin untuk mengelola kota, agar tak terjadi permasalahan banjir lagi di Kota Samarinda.

LAMPIRAN
 

 


BAB 3
PENUTUP
A.       KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari uraian makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Polusi adalah peristiwa masuknya zat, energy, unsur atau komponen-komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia ataupun prose alami.
2.      Polusi air adalah peristiwa masuknya zat, energy, unsur, atau komponen-komponen lain ke dalam air sehingga kualitas air terganggu.
3.      Sumber polisi air antara lain limbah rumah tangga, sampah masyarakat, limbah pertanian, limbah industry, dan sebagainya.
4.      Akibat yang ditimbulkan dari polusi air adalah banjir, merusak system organ manusia, menimbulkan berbagai bibit penyakit, kanker, kelahiran bayi cacat dan lain-lain.
B.       SARAN
Sebaiknya para masyarakat di bantaran sungai jalan Gelatik RT. 31 Kelurahan Temindung Permai tidak mengonsumsi air sungai dan segera menggunakan air ledeng/PDAM agar mengurangi dampak terjangkitnya penyakit bagi para masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
A.    Literatur
Koesnadi Hardjaspemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, edisi Kelima, Cetakan Kedelapan
B.     Peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
C.    Artikel internet
Artikel berjudul, “Daerah Aliran Sungai”
                 http://acehpedia/org/DaerahAliranSungai tanggal 16 November 2012 pukul 23.45

Makalah berjudul, “Pemukiman Kumuh dan Upaya mengatasinya”
                 http://pou-pout.blogspot.com/2010/03/makalah-permukiman-kumuh-dan-upaya.html tanggal 17 November 2012 pukul 03.15

Makalah berjudul, “Pemukiman Kumuh”
                 http://kristaneh.blogspot.com/2009/05/makalah-pemukiman-kumuh.html tanggal 17 November 2012 pukul 03.20

                



[1] Nommy H.T, kompas, 5 Juni 1982, Pencemaran dan pertanggungjawabnya supaya dirumuskan jelas,
[2] Otto Soemarwoto, 2001, Analisis dampak lingkungan, Gadjah Mada, University Press
[3] Muhammad Erwin, 2009, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Reflika Aditama, Bandung, Halaman 9
[4] Danusaputro, St. Munadjat, 1980, Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum, Binacipta, Jakarta.
[5] Ibid, Danusaputro, St. Munadjat, 1980, Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum, Binacipta, Jakarta.
[6] Artikel, http://acegpedia.org/DaerahAliranSungai tanggal 16 November 2012 pukul 23.45
[7] Ibid, Artikel Daerah Aliran Sungai, http://acehpedia/org/DaerahAliranSungai tanggal 16 November 2012 pukul 23.45
[8] Koesnadi, Hadjaspemantri, 1994, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, edisi Kelima, Cetakan Kedelapan halaman 60
[9] Koesnadi, Hardjasoemantri dan Harry Supriyono, 1996, Hukum Lingkungan, Halaman 41
[10] Definisi fait accompli ialah keadaan yang dihadapi
[11] Ibid, Koesnadi Hardjasoemantri, dan Harry supriyono, 1996, Hukum Lingkungan, Halaman 47
[12] Pasal 162, undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2 komentar:

  1. Terimakasih infonya(;
    Kunjungi yu blog saya revinart.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    BalasHapus