Nama : Vany Lucas
Nim : 1008015141
Kelas : A ( Konsentrasi Lingkungan )
Mata
Kuliah : AMDAL
Komisi
Penilai AMDAL
Dasar
Yuridis :
v UU NOMOR 32 TAHUN 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Pasal 29.
(1) Dokumen
amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komisi
Penilai Amdal wajib memiliki lisensidari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Persyaratan
dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
·
Pasal 30.
(1) Keanggotaan
Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil
dari unsur:
a) instansi
lingkungan hidup;
b) instansi
teknis terkait;
c) pakar
di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang
sedang dikaji;
d) pakar
di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha
dan/atau kegiatan
yang sedang dikaji;
e) wakil
dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f) organisasi
lingkungan hidup.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang
terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan secretariat yang
dibentuk untuk itu.
(3) Pakar
independen dan secretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
·
Pasal 31.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
v Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
·
Pasal
1(BAB 1, Ketentuan Umum)
(2)
Lisensi komisi
penilai Amdal yang selanjutnya disebut lisensi, adalah tanda bukti telah dipenuhinya
persyaratan komisi penilai Amdal Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk
dapat melakukan penilaian dokumen amdal.
(6)
Komisi
penilai Amdal yang selanjutnya disebut komisi penilai adalah komisi yang
bertugas menilai dokumen amdal sesuai dengan kewenangannya.
v Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
·
Pasal
20
Ayat 2,
Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a) Menteri
melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang
dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b) gubernur
melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang
dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c) bupati/walikota
melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan
yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
Ayat 3,
Berdasarkan
pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal
memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka
Acuan.
·
Pasal
21
Ayat 1,
Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah
dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
Ayat 2,
Untuk
melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal
menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan.
Ayat 4,
Tim teknis
menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
Ayat 5,
Dalam hal
hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki,
tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk
dikembalikan kepada Pemrakarsa.
·
Pasal
22
Ayat 1,
Pemrakarsa
menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal.
Ayat 3,
Tim teknis
menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
·
Pasal
24
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) atau Pasal 22 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat
disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
·
Pasal
25
(1)
Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
Huruf
a,
perbaikan
Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disampaikan
kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal
·
Pasal
27
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
Huruf b,
konsep Kerangka
Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah
terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka
Acuan.
·
Pasal
28
(1) Andal
dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada:
a) Menteri
melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang
dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b) gubernur
melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang
dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c) bupati/walikota
melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan
yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan
pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat Komisi Penilai Amdal
memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal
dan RKL-RPL.
(3) Komisi
Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya
(4)
Komisi Penilai Amdal menugaskan tim
teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap
secara administrasi oleh secretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(5)
Tim teknis menyampaikan hasil
penilaian atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
·
Pasal
29
(1) Komisi
Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), menyelenggarakan
rapat Komisi Penilai Amdal.
(2) Komisi
Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(5)
Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal
menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai
Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki.
·
Pasal
30
Ayat 2,
Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian
akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
Ayat 3,
Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa
rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
·
Pasal
32
(1) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian
akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal
30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka
waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir
dari Komisi Penilai Amdal.
·
Pasal
45
Ayat 4,
Saran,
pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan
melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat
yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
·
Pasal
54
(1) Komisi
Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Komisi
Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Komisi
Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menilai dokumen
Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan
yang:
a. bersifat strategis nasional; dan/atau
b. berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah
provinsi;
2. di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas)
mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
4.
di lintas baas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
(4)
Komisi Penilai Amdal provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai dokumen Amdal untuk Usaha
dan/atau Kegiatan yang:
a.
bersifat strategis provinsi; dan/atau
b.
berlokasi:
1.
di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2.
di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah
laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari
garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(5)
Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai dokumen Amdal untuk Usaha
dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat
strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau
b. di wilayah
laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
·
Pasal
55
(1)
Komisi Penilai Amdal Pusat menilai
dokumen Amdal yang
disusun
dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau
ayat (5).
(2)
Komisi Penilai Amdal provinsi
menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau
kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 ayat (4) dan ayat (5).
·
Pasal
56
(1)
Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri
atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c. anggota.
(2)
Ketua dan sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berasal dari:
a.
instansi lingkungan hidup Pusat,
untuk Komisi Penilai Amdal Pusat;
b.
instansi lingkungan hidup
provinsi, untuk Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c.
instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, untuk Komisi Penilai Amdal
kabupaten/kota.
(3)
Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri
atas:
a.
untuk Komisi Penilai Amdal Pusat,
beranggotakan unsur dari:
1.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penataan ruang;
2.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
5.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
6.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanaman modal;
7.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
8.
instansi Pusat yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan;
9.
instansi Pusat yang membidangi Usaha
dan/atau Kegiatan;
10.
instansi Pusat yang terkait dengan dampak
Usaha dan/atau Kegiatan;
11.
wakil pemerintah provinsi yang
bersangkutan;
12.
wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
13.
ahli di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
14. ahli
di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
15.
ahli di bidang yang berkaitan dengan
dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
16.
organisasi lingkungan hidup;
17.
masyarakat terkena dampak; dan/atau
18.
unsur lain sesuai kebutuhan.
b.
untuk Komisi Penilai Amdal provinsi,
beranggotakan unsur dari:
1.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penataan ruang provinsi;
2.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi;
3.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penanaman modal provinsi;
4.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan provinsi;
;
5.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan provinsi;
6.
instansi Pusat dan/atau daerah yang membidangi
Usaha dan/atau Kegiatan yang
7.
bersangkutan;
8.
wakil instansi Pusat, instansi provinsi,
dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha
dan/atau Kegiatan;
9.
wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
10.
pusat studi lingkungan hidup perguruan
tinggi yang bersangkutan;
11.
ahli di bidang yang berkaitan dengan
rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
12.
ahli di bidang yang berkaitan dengan
dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
13.
organisasi lingkungan hidup;
14.
masyarakat terkena dampak; dan/atau
15.
unsur lain sesuai kebutuhan.
c.
untuk Komisi Penilai Amdal
kabupaten/kota beranggotakan unsur dari:
1.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penataan ruang
2.
kabupaten/kota;
3.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota;
4.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penanaman modal kabupaten/kota;
5.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan
kabupaten/kota;
6.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan
kabupaten/kota;
7.
wakil instansi Pusat, instansi provinsi,
dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha
dan/atau Kegiatan;
8.
ahli di bidang yang berkaitan dengan
rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
9.
ahli di bidang yang berkaitan dengan
dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
10.
wakil dari organisasi lingkungan yang
terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
11.
masyarakat terkena dampak; dan
12.
unsur lain sesuai kebutuhan.
·
Pasal
57
(1)
Dalam hal instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya
berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha
dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi.
(2)
Dalam hal instansi lingkungan hidup
provinsi bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada
di provinsi yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan
tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Pusat.
·
Pasal
58
(1)
Komisi Penilai Amdal wajib memiliki
lisensi dari Menteri,
gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara lisensi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
·
Pasal
59
Komisi
Penilai Amdal dibantu oleh:
a.
tim teknis Komisi Penilai Amdal
yang selanjutnya disebut tim teknis; dan
b. sekretariat
Komisi Penilai Amdal.
·
Pasal
60
(1)
Tim teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 huruf a
terdiri atas:
a.
ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang
bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan
b.
ahli lain dan bidang ilmu yang terkait.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
·
Pasal
61
(1)
Sekretariat Komisi Penilai Amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas di bidang kesekretariatan,
perlengkapan, penyediaan informasi pendukung, dan tugas lain yang diberikan
oleh Komisi Penilai Amdal.
(2)
Sekretariat Komisi Penilai Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat
oleh pejabat setingkat eselon III ex
officio pada instansi lingkungan hidup Pusat dan
pejabat setingkat eselon IV ex
officio pada instansi lingkungan hidup provinsi
dan kabupaten/kota.
·
Pasal
62
Anggota
Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan anggota tim teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen
Amdal yang disusunnya.
·
Pasal
63
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penilai Amdal Pusat, Komisi Penilai
Amdal provinsi, dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota diatur dengan Peraturan
Menteri.
·
Pasal
64
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat
melakukan pembinaan terhadap:
a.
Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi
Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b.
instansi lingkungan hidup provinsi dan
kabupaten/ kota.
(2)
Instansi lingkungan hidup provinsi
melakukan pembinaan terhadap:
a.
Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b.
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan Amdal;
b.
bimbingan teknis UKL-UPL; dan
c.
penetapan norma, standar, prosedur,
dan/atau kriteria.
·
Pasal
66
(1)
Instansi lingkungan hidup Pusat
melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan:
a)
Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai
Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b)
UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi
lingkungan hidup provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(2)
Instansi lingkungan hidup provinsi
melakukan evaluas kinerja terhadap penatalaksanaan:
a.
Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai
Amdal kabupaten/kota; dan
b.
UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3)
Evaluasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
a.
pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan/atau kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL;
b.
kinerja Komisi Penilai Amdal provinsi dan
kabupaten/kota; dan
c.
kinerja pemeriksa UKL-UPL di instansi
lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.
·
Pasal
69
(1) Dana kegiatan:
a)
penilaian Amdal yang dilakukan oleh
komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau
b)
pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh
instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
dialokasikan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jasa penilaian dokumen Amdal dan
pemeriksaan UKLUPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan timteknis dibebankan
kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
thanks ya
BalasHapus