Rabu, 06 Februari 2013

Komisi Penilai AMDAL

Nama              : Vany Lucas
Nim                 : 1008015141
Kelas               : A ( Konsentrasi Lingkungan )
Mata Kuliah  : AMDAL


Komisi Penilai AMDAL
Dasar Yuridis :

v  UU NOMOR 32 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

·         Pasal 29.
(1)  Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensidari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

·         Pasal 30.
(1)  Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a)    instansi lingkungan hidup;
b)    instansi teknis terkait;
c)    pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d)    pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan
yang sedang dikaji;
e)    wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f)     organisasi lingkungan hidup.
(2)  Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan secretariat yang dibentuk untuk itu.
(3)  Pakar independen dan secretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
·         Pasal 31.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

v  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

·         Pasal 1(BAB 1, Ketentuan Umum)

(2)
Lisensi komisi penilai Amdal yang selanjutnya disebut lisensi, adalah tanda bukti telah dipenuhinya persyaratan komisi penilai Amdal Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk dapat melakukan penilaian dokumen amdal.
      (6)
Komisi penilai Amdal yang selanjutnya disebut komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen amdal sesuai dengan kewenangannya.
     

v  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

·         Pasal 20
Ayat 2,
Kerangka Acuan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada    ayat (1) diajukan kepada:
a)    Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b)    gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c)    bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
Ayat 3,
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan.
·         Pasal 21
Ayat 1,
Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal.
Ayat 2,
Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan.

Ayat 4,
Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.

Ayat 5,
Dalam hal hasil penilaian tim teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, tim teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Penilai Amdal untuk dikembalikan kepada Pemrakarsa.

·         Pasal 22
Ayat 1,
Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal.

Ayat 3,
Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.

·         Pasal 24
Dalam hal hasil penilaian tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) atau Pasal 22 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, Komisi Penilai Amdal menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.

·         Pasal 25
(1)       Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
Huruf a,
perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal
·         Pasal 27
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
Huruf b,
konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
·         Pasal 28
(1)       Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada:
a)    Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
b)    gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
c)    bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(2)       Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3)       Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya
(4)       Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh secretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)       Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
·         Pasal 29
(1)       Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.

(2)       Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(5)       Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki.
·         Pasal 30
Ayat 2,
Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.

Ayat 3,
Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.



·         Pasal 32
(1)       Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2)       Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.

·         Pasal 45
Ayat 4,
Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.

·         Pasal 54
(1)       Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)       Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3)       Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menilai dokumen Amdal untuk Usaha      dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis nasional; dan/atau
b. berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
4. di lintas baas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
(4)       Komisi Penilai Amdal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis provinsi; dan/atau
b. berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari   garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(5)       Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau
b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.

·         Pasal 55
(1)       Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang
disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5).
(2)       Komisi Penilai Amdal provinsi menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat (5).
·         Pasal 56
(1)       Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2)       Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berasal dari:
a.         instansi lingkungan hidup Pusat, untuk Komisi Penilai Amdal Pusat;
b.         instansi lingkungan hidup provinsi, untuk Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c.         instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk Komisi Penilai Amdal   kabupaten/kota.
(3)       Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a.         untuk Komisi Penilai Amdal Pusat, beranggotakan unsur dari:
1.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang;
2.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
5.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
6.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal;
7.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
8.    instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan;
9.    instansi Pusat yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
10.  instansi Pusat yang terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
11.  wakil pemerintah provinsi yang bersangkutan;
12.  wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
13.  ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
14.  ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
15. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
16. organisasi lingkungan hidup;
17. masyarakat terkena dampak; dan/atau
18. unsur lain sesuai kebutuhan.
b.   untuk Komisi Penilai Amdal provinsi, beranggotakan unsur dari:
1.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang provinsi;
2.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi;
3.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal provinsi;
4.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan provinsi;
;
5.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan provinsi;
6.    instansi Pusat dan/atau daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang
7.    bersangkutan;
8.    wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
9.    wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
10. pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
12. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
13. organisasi lingkungan hidup;
14. masyarakat terkena dampak; dan/atau
15.  unsur lain sesuai kebutuhan.
c.   untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota  beranggotakan unsur dari:
1.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang
2.    kabupaten/kota;
3.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota;
4.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal kabupaten/kota;
5.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan
kabupaten/kota;
6.    instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
kabupaten/kota;
7.    wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
8.    ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
9.    ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
10. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
11. masyarakat terkena dampak; dan
12. unsur lain sesuai kebutuhan.
·         Pasal 57
(1)       Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi.
(2)       Dalam hal instansi lingkungan hidup provinsi bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di provinsi yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Pusat.
·         Pasal 58
(1)       Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)       Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
·         Pasal 59
Komisi Penilai Amdal dibantu oleh:
a.         tim teknis Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disebut tim teknis; dan
b.         sekretariat Komisi Penilai Amdal.
·         Pasal 60
(1)       Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf                              a terdiri atas:
a. ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan
b. ahli lain dan bidang ilmu yang terkait.
(2)       Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

·         Pasal 61
(1)       Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas di bidang kesekretariatan, perlengkapan, penyediaan informasi pendukung, dan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Penilai Amdal.
(2)       Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex officio pada instansi lingkungan hidup Pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex officio pada instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.

·         Pasal 62
Anggota Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan anggota tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal yang disusunnya.


·         Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Penilai Amdal Pusat, Komisi Penilai Amdal provinsi, dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.

·         Pasal 64
(1)       Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan terhadap:
a.    Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b.    instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/ kota.
(2)       Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan pembinaan terhadap:
a.    Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b.    instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3)       Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.    pendidikan dan pelatihan Amdal;
b.    bimbingan teknis UKL-UPL; dan
c.    penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria.
·         Pasal 66
(1)       Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan:
a)    Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b)    UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(2)       Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan evaluas kinerja terhadap penatalaksanaan:
a.    Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b.    UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3)       Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
a.    pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL;
b.    kinerja Komisi Penilai Amdal provinsi dan kabupaten/kota; dan
c.    kinerja pemeriksa UKL-UPL di instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.


·         Pasal 69
(1)       Dana kegiatan:
a)    penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau
b)    pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)       Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKLUPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan timteknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


1 komentar: