Senin, 11 Februari 2013

Etika dan Profesi Hukum


ETIKA dan PROFESI HUKUM

Pengertian Etika

Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna ketika manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut Aristoteles  denaih apa yang mencapai tujuan hidupnya berarti manusia itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. manusia ingin meraih apa yang apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan, eudaimonia.

Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan  yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

Fungsi Etika 

Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.

Pengertian Profesi 

Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :

a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
b. suatu teknis intelektual;
c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h.pengakuan sebagai profesi;
i. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
j. hubungan erat dengan profesi lain.

Etika Profesi 

Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri moralitas yang tinggi itu adalah :
  1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
  2. Sadar akan kewajibannya, dan
  3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi Hukum 

Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil, 2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.

Nilai Moral Profesi Hukum

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum.

1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma
b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.

2. Otentik

Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
a. tidak menyalahgunakan wewenang;
b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
c. mendahulukan kepentingan klien;
d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan;
e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.

3. Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ;
b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo);
c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

4. Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.

5. Keberanian Moral 
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.

Etika Profesi Hukum

Dari hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika profesi hukum sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Penasihat hukum(advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi.

Seluruh sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup, berpolitik baik dalam lingkup mikro maupun makro harus selalu berlandaskan nilai-nilai etika. Urgensi etika adalah, pertama, dengan dipakainya etika dalam seluruh sektor kehidupan manusia baik mikro maupun makro diharapakan dapat terwujud pengendalian, pengawasan dan penyesuaian sesuai dengan panduan etika yang wajib dipijaki, kedua, terjadinya tertib kehidupan bermasyarakat, ketiga, dapat ditegakan nilai-nilai dan advokasi kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan dan keadilan, keempat, dapat ditegakkannya (keinginan) hidup manusia, kelima, dapat dihindarkan terjadinya free fight competition dan abus competition dan terakhir yang dapat ditambahkan adalah penjagaan agar tetap berpegang teguh pada norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat sehingga tatanan kehidupan dapat berlangsung dengan baik.

Urgensi atau pentingnya ber'etika sejak jaman Aristoteles menjadi pembahasan utama dengan tulisannya yang berjudul " Ethika Nicomachela". Aristoteles berpendapat bahwa tata pegaulan dan penghargaan seorang manusia, yang tidak didasarkan oleh egoisme atau kepentingan individu, akan tetapi didasarkan pada hal-hal yang altruistik, yaitu memperhatikan orang lain. Pandangan aristoles ini jelas, bahwa urgensi etika berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain. Dengan berpegang pada etika, kehidupan manusia manjadi jauh lebih bermakna, jauh dari keinginan untuk melakukan pengrusakan dan kekacauan-kekacauan.

Berlandaskan pada pengertian dan urgensi etika, maka dapat diperoleh suatu deskripsi umum, bahwa ada titik temu antara etika dan dengan hukum. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia. Dalam hal ini etika menekankan pembicaraannya pada konstitusi soal baik buruknya perilaku manusia. Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak bilamana ada ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu bertentangan dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat disebut melanggar etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memeng menyebutkan demikian. Sementara keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang mengharuskan untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada aturan yang melarang seseorang menjalankan sesuatu kegiatan, misalnya yang merugikan dan melanggar hak-hak orang lain. Pendapat Scholten menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan, perintah dan larangan, serta sanksi-sanksi.

Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika 


Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan, yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah, diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa, konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku.

Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika 

Penyair Syauqi Beg Menyebutkan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila ahklak mulianya telah hilang. maka hancurlah bangsa itu". Manusia memang sering kali bersikap dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah dipelajari dan dipahaminya.  Norma moral memang sudah banyak dipahami oleh kalangan komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka masih juga melihat pertimbangan kepentingan lain yang perlu, dan bahkan harus didahulukan dengan cara mengalahkan berlakunya norma moral (akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan dampak dari pelanggaran etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan kehidupan bangsa ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar norma moral sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat atau aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjutan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa akhlak mulia sama seperti masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa diraih dari keberhasilan menindas yang lemah, bukan dari komitmen terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia yang mengabaikan etika kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah, menjadi korban keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini tidak lagi membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia. Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas, hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat.

Eksistensi Etika Profesi Hukum

Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda, tergantung pada tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang bersangkutan. Istilah-istilah yang bermunculan di masyarakat pun tidak berbeda dengan apa dengan apa yang dialami dengan istilah hukum, yakni seiring dengan perkembangan (dinamika) yang terjadi dalam realitas kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat pelaku-pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa saja melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik menarik kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan ahli-ahli bahasa, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang dilakukan di lingkungan jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang mengikuti target-target globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, dan transformasi kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah, atau kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.
Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat ditemukan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat   ketenagakerjaan.
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang sepandan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Thomas Aquinas menyatakan, bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat tujuan sebagaimana berikut :
1. Dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pengangguran dapat dihapuskan/dicegah. Hal ini juga berarti, dengan tidak adanya pengangguran, maka kemungkinan timbulnya kejahatan (pelanggaran hukum) dapat dihindari pula.
3. Dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya.
4. Dengan kerja, orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.

Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu dapat dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian (competence of application)
3. Tanggung jawab sosial (social responsibility)
4. self control
5. pengakuan oleh masyarakat (social sanction)

Ciri-ciri khas profesi dalam international encyclopedia of education adalah sebagai berikut :
1. Suatu bidang yang terorganisasi dari teori intelektual yang terus menerus berkembang dan diperluas;
2. Suatu teknik intelektual;
3. Penerapan praktis dan teknik intelektual pada urusan praktis;
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikatisasi;
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat diselenggarakan;
6. Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
7. Asosiasi dari anggota-anggota profesi menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
8. Pengakuan sebagai profesi;
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Profesi hukum memiliki tempat yang istimewa ditengah masyarakat, apalagi jika dikaitkan dengan eksistensi konstitusional kenegaraan yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (rechstaat). Profesi hukum  pun berangkat dari suatu proses, yang kemudian melahirkan pelaku hukum yang andal. Penguasaan terhadap perundang-undangan, hukum yang sedang berlaku dan diikuti dengan aspek aplikatifnya menjadi substansi profesi hukum. Tanggung jawab seorang yang profesional, menurut Wawan Setiawan, paling tidak harus bertanggung jawab kepada :
1. Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
2. Sesama profesi dan kelompok profesinya;
3. Pemerintah dan negaranya.

Fungsi Kode Etik Profesi Hukum

Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikis yang seharusnya berbanding sama. Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup. hakikat manusia adalah mahkluk yang menyadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
1. kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Adanya pelbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang masing-masing dengan alasannya sendiri mengajarkan bagaimana manusia harus hidup.
4. Etika juga diperlukan oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpastisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.

Ada dimensi fungsional mengapa etika itu perlu dituangkan dalam kode etik profesi :
1. Menjelaskan atau menetapkan tanggung jawab kepada klien, institusi dan masyarakat. ada sasaran konvergensi tanggung jawab yang dituju, yakni bagaimana hak-hak istimewa klien, kelembagaan dan masyarakat dapat ditentukan dan diperjuangkan. pengemban profesi mendapatkan kejelasan informasi dan "buku pedoman" mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan, sementara klien, lembaga dan masyarakat pun secara terbuka mengetahui hak-haknya.

2. Membantu tenaga ahli dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika menghadapi problem dalam pekerjaannya. Problem yang dihadapi seperti munculnya kasus-kasus hukum baru yang penanganannya membutuhkan kehadiran ahli atau diluar kemampuan spesifikasi adalah membutuhkan pedoman yang jelas untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kekeliruan, sehingga kalau sampai terjadi seorang ahli itu misalnya tidak mampu menyelesaikan problem yang dihadapinya tidaklah lantas dipersalahkan begitu saja.

3. Diorientasikan untuk mendukung profesi secara bermoral dan melawan perilaku melanggar hukum dan indispliner dari anggota-anggota tertentu. Pengemban profesi (hukum) mendapatkan pijakan yang dapat dijadikan acuan untuk mengamati perilaku sesama  pengemban profesi yang dinilai melanggar hukum. Dengan keberadaan kode etik, akan lebih muda ditentukan bentuk, arah dan kemanfaatan penyelenggaraan profesi hukum.

4. Sebagai rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu maupun kelembagaan.

Ada beberapa fungsi kode etik :
1. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional yang telah digariskan.
2. Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksanannya.
3. kode etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula.

Kode etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi. Dengan kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan karier atau prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi hukum, maka pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan tugas-tugasnya secara benar dan bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih penting lagi kehadirannya ketika tantangan yang menghadang profesi hukum makin berat dan kompleks, khususnya ketika berhadapan dengan tantangan yang bersumber dari komunitas elit kekuasaan. sikap elit kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma moral dan yuridis, tetapi juga mempermainkannya.

Profesi Hukum dan Penegakan Hukum 
Suatu profesi hukum di awali dengan proses pendalaman dan penguasaan spesifikasi keilmuwan di bidang perundang-undangan (hukum). Orang yang berniat menjadi penyelenggara atau pengemban profesi hukum haruslah masuk dalam lingkaran atau komunitas proses. Tanpa melalui jalan ini, sulit dihasilkan seorang figur penyelenggara hukum yang handall (profesional). Profesionalitas ikut ditentukan oleh peran atau kontribusi yang ditujukan selama berada dalam komunitas profesi.
Ada tahap seseorang baru boleh dan tepat mempelajari pengertian hukum dan profesi, kemudian dilanjutkan dengan mempelajari fungsi, orientasi dan manfaat sebuah profesi hukum ditengah masyarakat. Tahap-tahap yang perlu dilalui ini menjadi pengantar menuju penegakan, pemberdayaan dan pemuliaan profesi. Implementasi profesi itu, termasuk profesi hukum sebenarnya tergantung dari pribadi yang bersangkutan karena mereka secara pribadi mempunyai tanggung jawab penuh atas mutu pelayanan profesinya dan harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat atau diabadikan untuk kepentingan umum yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum, untuk itu tentunya memerlukan keahlian yang berkeilmuan serta dapat dipercaya. Dinamika kualitas pelayanan profesi itu terkait dengan tingkat dan macam problem yang dihadapi masyarakat. Suatu jenis profesi, termasuk profesi hukum akan bisa dilihat perkembangan dan prospeknya melalui ragam konflik sosial yang muncul.

Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dibutuhkan kehadiran sarjana-sarjana hukum dan praktisi hukum yang memiliki kualifikasi sikap berikut :
1. Sikap kemanusiaan, agar tidak menaggapi (menyikapi) hukum secara formal belaka, Artinya, sebagai sarjana hukun dituntut sejak dini untuk gemar melakukan analisis dan interpretasi yuridis yang sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya tidak sampai kehilangan, apalgi tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan. Tuntutan memiliki sikap kemanusiaan (human attitude) itu tidaklah muncul seketika, tetapi melalui proses yang menuntut konsentrasi dalam hal sinergi dan intelektual. Kalau sikap ini bisa dimiliki, maka seorang sarjana hukum akan mampu menjadi penyelenggara profesi hukum yang bukan tergolong sebagai "mulut/corong undang-undang" (la bauche de laloi), tetapi sebagai penyelenggara profesi hukum yang humanis.

2. Sikap keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Ketentuan perundang-undangan yang berhasil dipelajari dan mengantarkannya sebagi pihak yang jadi pusat ketergantungan masyarakat adalah sudah seharusnya kalu sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan dan mengartikulasikan tuntutan masyarakat. pemenuhan terhadap tuntutan masyarakat yang memang sebenarnya merupakan hak-haknya akan menentukan apakah dirinya pantas disebut sebagai penyelenggara profesi hukum yang baik atau tidak. Sikap yang ditujukan dalam menangani suatu perkara hukum misalnya bukan dilatarbelakangi oleh tuntutan memperoleh keuntungan pribadi seperti harta dan kemapanan posisi, tetapi adalah memenuhi panggilan keadilan. Menunjukan sikap yang baik bukanlah hal yang mudah bagi penyelenggara hukum. Hal-hal yang menuju pada kebaikan kerapkali dihadapkan dengan beragam tantangan yang bertujuan hendak mematikan cahaya kebaikan itu. Kalau ada pihak yang bersemangat dan kukuh dalam memegang kode etik, maka di sisi lain biasanya terdapat sejumlah pengganggu yang menjadi pemerdayanya. Sikap adil yang ditujukan oleh penyelenggara profesi huku dapat dikategorikan sebagai ekspresi nuraniah yang cukup berani dan mulia, mengingat dengan sikap itu, penyelenggara profesi hukum berarti tidak sampai kehilangan  jati diri dan tetap menjadi pemenang karena mampu mengalahkan beragam tantangan yang berusaha menjinakan sikap adilnya.

3. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu perkara yang ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan kasus seorang klien, yang perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah mencermati dan menelaah secara teliti kronologis kasus tersebut. Ketika klien menyampaikan latar belakang kejadian munculnya kasus (konflik) itu, maka penyelenggara hukum dituntut bisa mempertanyakan, mendialogkan dan mengongklusiakn kasus itu sampai muncul dan apa yang diinginkan setelah kasus itu terjadi, termasuk menjelaskan kemungkinan-kemungkinan akhir kasus itu dengan berpijak pada inti persoalan objektif dan pijakan yuridis yang sudah diketahuinya. Wacana objektifitas itu sangat penting bagi penyelenggara hukum, mengingat hal ini selain dapat dijadikan bahan untuk membantu menyelesaikan kasus yang dihadapinya, ia juga akan tetap mampu memepertahankan konsistensi keintelektualannya dalam mengembangkan disiplin ilmu hukum. Penyelenggara seperti ini akan mampu menyeimbangkan antara da sollen dan das sein. Disiplin ilmu hukum yang berhasil diraihnya tetap percaya dan mampu menerangi kepentingan masyarakat, dan bukan senaliknya tergeser oleh kepentingan-kepentingan dan ambisi-ambisi yang melupakan  sisi normatif dan referensi keilmuannya.

4. Sikap kejujuran. Sikap ini boleh dikata menjadi panduan moral tertinggi bagi penyelenggara profesi hukum. sebagai suatu panduan tertinggi, tentulah akan terjadi resiko dan impact yang cukup komplikatif bagi kehidupan masyarakat dan kenegaraan kalau sampai sikap itu tidak dimiliki oleh penyelenggara hukum. Sebagai suatu sikap yang harus ditegakkan dalam penyelenggaraan profesi, maka tanggung jawab yang terkait dengannya akan ditentukan karenannya. Kasus-kasus hukum akan bisa diatasi dan tidak akan terhindar dari kemungkinan mengundang timbulnya persoalan sosial-yuridis yang baru bilamana komitmen kejujuran masih diberlakukan oleh kalangan penyelenggara profesi hukum. kasus-kasus yang muncul ditengah masyarakat, baik yang diketegorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum maupun moral tidak sedikit di antaranya dikarenakan oleh ketidakjujuran yang dilakukan seseorang maupun kelompok sosial. Sikap jujur ini menjadi pangkal atas terlaksana dan tegaknya stabilitas nasional. Masyarakat, terlebih rakyat kecil akan dapat menikmati kehidupan sejahtera dan harmonis bilamana sikap jujur tak sampai terkikis dalam diri kalangan orang-orang besar yang diantaranya adalah penyelenggara profesi hukum yang salah satu tugasnya menjembatani aspirasi orang-orang kecil.

Profesi Hukum dan Manajemen Hukum
" Manajemen hukum punya hubungan yang istimewa dengan profesi hukum. Dengan manajemen yang baik, citra profesi hukum akan jadi lebih baik. Sebaliknya, dengan manajemen yang buruk, citra profesi hukum akan menjadi buruk. Manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi hukum".

Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Pelayanan ini sudah masuk dalam kategori manajemen yang bertalian dengan kepentingan masyarakat, publik atau klien.
Perlu diketahui lebih dulu, bahwa ada beberapa ciri khusus yang terdapat dalam pandangan umum tentang profesi, yaitu :
a. Persiapan atau training khusus. Sebuah persiapan adalah tindakan yang di dalamnya termuat pengetahuan yang tepat mengenai fakta fundamental dimana langkah-langkah profesional mendasarkan diri, demikian juga dengan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dengan cara yang praktis.

b. Merujuk pada keanggotaan yang permanen, tegas dan berbeda dari keanggotaan yang lain. kebanyakan negara dan masyarakat profesi atau kegiatan profesionalnya, maka setiap orang dituntut memiliki sertifikat, ijij usaha ataupun ijin praktik.

c. Aseptibilitas sebagai motif pelayanan. Aseptibilitas atau kesediaan menerima, sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas dari semua profesi pada umumnya. Cita-cita sebuah profesi adalah pelayanan umum dan bukan pertama-tama menciptakan uang.

Profesi Hukum dan Unsur-Unsur Penegakan Hukum
Pengertian penegakkan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.

Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai berikut;
1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan);
2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda);
3. Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu);
4. Pengenaan sanksi badan (pidana penjara, podana mati).

Kalau sudah menjadi pengemban profesi hukum, maka statusnya sebagai profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
1. Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa yang termasuk lingkup profesinya.
2. Bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo).
3. Kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

Seperti disebutkan Frans Magnis Suseno (dkk). bahwa ada tiga ciri kepribadian moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang profesi luhur (hukum) ini, yaitu :
1. Berani berbuat dengan tekad untuk memenuhi tuntutan profesi.
2. Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas profesionalnya.
3. Memiliki idealisme sebagai perwujudan makna "mission statement" masing-masing organisasi profesionalnya.

Idealisme Negara Hukum
'' Negara adalah perwujudan sifat-sifat manusianya. Negara adalah apa yang menjadi perilaku manusianya. Karena itu, kita tidak dapat mengharapkan keadaan negara menjadi lebih baik, jika manusianya tidak lebih baik dari perilakunya (Plato). Keadaan negara hukumpun demikian, ia (negara hukum) bisa gagal menjadi negara berjatidirikan negara hukum, bilamana pilar-pilar strategisnya tidak menunjukan perilaku yang sejalan dengan kaidah kebenaran norma hukum. Akibat yang sulit dihindari akibat banyaknya perilaku manusia yang berseberangan dengan norma hukum, adalah lahirnya stigma, kalau Indonesia bisa menjadi negara tanpa hukum". (Abdul Wahid dan Moh. Muhibbin)

Ide negara hukum, selain terkait dengan konsep 'rechtstaat' dan 'the rule of law', juga berkaitan dengan konsep 'nomocracy' yang berasal dari perkataan 'nomos' dan 'cratos'. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan 'demos' dan 'cratos' atau 'kratien' dalam demokrasi. 'Nomos' berarti norma, sedangkan 'cratos' adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip "the rule of law" yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon "the rule of law, and not of man". Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin itu adalah huku itu sendiri, bukan orang.

Secara moral politik setidaknya ada empat alasan utama orang menuntut agar negara diselenggarakan (dijalankan) berdasarkan atas hukum yaitu : (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi demokrasi, dan (4) tuntutan akal budi. Negara hukum tidak dapat dilepaskan dari pengertian negara demokrasi. Hukum yang adil hanya ada dan bisa ditegakkan di negara yang demokratis. Dalam negara yang demokratis, hukum diangkat, dan merupakan respons dari aspirasi rakyat. Oleh sebab itu hukum dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.


Masalah-Masalah Profesi Hukum

Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :

(a) Kualitas pengetahuan profesional hukum;
(b) Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
(c) Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis;
(d) Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
(e) Kontinuasi sistem yang sudah usang.

(a) Kualitas Pengetahuan Profesional Hukum

Setiap profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional. Hal ini sudah menjadi tujuan pendidikan tinggi bidang hukum. Menurut ketentuan pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum, program pendidikan sarjana bidang hukum bertujuan untuk menghsilkan sarjana hukum yang :

(1) Menguasai hukum Indonesia;
(2) Mampu menganalisa hukum dalam masyarakat;
(3) mampu menggunakan hukm sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkret dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum;
(4) Menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
(5) Mengenal dan peka akan masalah keadilan dan maslah sosial;

Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan tinggi hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana hukum bekerja menurut masing-masing profesi bidang hukum dalam masyarakat.

Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Tugas utama profesional hukm adalah mengartikan undang-undang secara cermat dan tepat. Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata hukum yang telah berlaku. Keahlian yang diperlukan adalah kemampuan teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang makna hukum, dan membuktikan kemampuan diri menanamkan perasaan hukum dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.

Profesional hukum yang bertugas di bidang perundang-undangan berusaha agar undang-undang yang dibuat itu tepat dan berguna. Pada kesempatan ini prinsip-prinsip etika (ketaatan moral)digunakan sebagai ukuran hukum yang baik. Apabila pembentuk undang-undang tidak dibekali dengan ketaatan moral, maka undang-undang buatannya itu tidak lebih dari nasihat atau petunjuk belaka, tidak memiliki kekuatan apa-apa. Dapatkah ketaatan moral itu dipaksakan dalam hukum? jawabannya diketahui dari rumusan hukum positif. Ada dua macam rumusan hukum positif, yaitu :

(1) Hukum Positif Deklaratif

Pernyataan rumusannya menggambarkan ketentuan hukum kodrat, yang hanya memuat larangan. Ketaatan moralnyaterdapat pada larangan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada pemaksaan, yang mencantumkan sanksi keras jika dilanggar. Contoh adalah larangan membunuh, jika larangan ini dilanggar, sanksi keras berupa hukuman penjara atau hukuman mati.

(2) Hukum Positif Determinatif

Pernyataan rumusannya menentukan cara berperilaku yang sesuai dengan hukum kodrat. Ketaatan moral hukum kodrat terdapat pada perintah atau larangan berdasarkan baik buruknya perbuatan. Tetapi ketaatan moral hukum positif terdapat pada penting tidaknya maslah dan kehendak pembentuk undang-undang. Apabila masalah itu penting bagi kesejahteraan umum (masyarakat), maka pembentuk undang-undang cenderung memaksakan ketaatan secara ketat dengan ancaman sanksi kepada pelanggarnya. Contohnya adalah cara melangsungkan perkawinan, cara berlalu lintas, cara membayar pajak. dalam hal ini profesional hukum (pembuat undang-undang) dituntut kemahirannya menganalisis masalah hukum dalam masyarakat dan peka terhadap masalah keadilan.

pelayanan hukum secara profesional dan bermutu tinggi bergantung pada jenis profesi hukumnya dan bobot pengetahuan hukum yang dikuasai oleh profesional hukum yang bersangkutan. Apabila penguasaan pengetahuan hukum itu kurang memadai, maka pelayanan yang diberikan akan salah arah atau salah sasaran, sehingga bukan keadilan yang dicapai, melainkan ketidakadilan, suatu hal yang fatal. Untuk meluruskan kembali kesalahan atau penyimpangan itu, dewan kehormatan profesi hukum mengevaluasi perbuatan yang telah dilakukan oleh profesional hukum yang bersangkutan guna menyatakan perbuatan itu sesuai atau melanggar kode etik profesi hukum yang digelutinya.

(b) Penyalahgunaan Profesi Hukum

Sumaryono menyatakan, penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan individu profesional hukum, atau karena tidak ada disiplin diri. dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama lain, yaitu di satu sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, dan di sisi lain praktek penggembalaan hukum yang berada jauh di bawah cita-cita tersebut. Dalam hal ini tidak seorang profesional hukum pun yang menginginkan perjalan kariernya terhambat karena cita-cita profesi yang terlalu tinggi dan karenanya memberikan pelayanan yang cenderung mementingkan diri sendiri. banyak profesional hukum menggunakan status profesinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud politik.

penyalahgunaan profesi hukum dapat juga terjadi karena desakan pihak klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunua menang. Klien tidak segan-segan menawarkan bayaran yang cukup menggiurkan baik kepada penasihat hukum atau pun kepada hakim yang memeriksa perkara. Dalam hal ini terjadilah pertarungan, siapa yang menbayar mahal itulah yang bakal menang. penagakan hukum dijadikan ajang bisnis pelecehan hukum secara brutal. Di satu sisi penegak hukum beralih haluan dari keadilan ke penghasilan, dan di sisi lain klien menjadi perongrong wibawa hukum dan penegak hukum pokoknya menang. Bagaimana keadilan bagi yang tidak mampu? wahai pengemban profesi hukum: "kembalilah kepada etika profesi hukum".

(c) Profesi Hukum Menjadi Kegiatan Bisnis

Yang dimaksud kegiatan bisnis adalah kegiatan yang tujuan utamanya mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Apabila kegiatan itu adalah kegiatan profesi hukum, maka dikatakan profesi hukum itu kegiatan bisnis. Jadi, ukuran untuk menyatakan profesi hukum itu kegiatan pelayanan bisnis atau kegiatan pelayanan umum terletak pada tujuan utamanya.

Memang diakui bahwa dari segi tujuannya, profesi hukum dibedakan antara profesi hukum yang bergerak dibidang pelayanan bisnis dan profesi hukum yang bergerak di bidang pelayanan umum. Profesi hukum pelayanan bisnis menjalankan pekerjaan berdasarkan hubungan bisnis (komersial), imbalan yang diterima sudah ditentukan menurut standar bisnis. Contohnya para konsultan yang menangani masalah kontrak-kontrak dagang, paten, merek. Sedangkan profesi hukum pelayanan umum menjalankan pekerjaan berdasarkan kepentingan umum baik dengan bayaran atau tanpa bayaran. Contoh profesi hukum pelayana umum adalah pengadilan, notaris, LBH, kalaupun ada bayaran, sifatnya biaya pekerjaan atau administrasi.

Sekarang ini boleh dikatakan profesi hukum cenderung beralih kepada kegiatan bisnis dengan tujuan utama: berapa yang harus dibayar, bukan apa yang harus dikerjakan. Hal ini sudah menggejala merasuk segala jenis profesi hukum bidang pelayanan umum, biaya pembuatan akta notaris mahal, biaya perkara di pengadilan mahal, karena dibisniskan. Padahal tujuan diciptakannya undang-undang yang mengatur kepentingan umum itu untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan masyarakat. Dengan demikian, jasa pelayanan umum yang diberikan oleh profesional hukum berubah dari bersifat etis menjadi bersifat bisnis. Mengapa terjadi demikian?

Dalam kenyataan sekarang. profesi boleh dikatakan terdesak oleh bisnis karena imbalan atas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kebutuhan layak dewasa ini. Hal ini menjadi penyebab mengapa kode etik profesi hanya menjadi pajangan, sulit diamalkan dalam memenuhi tugas profesi. Di samping itu, keahlian yang berbeda pada setiap profesi mengakibatkan terjadi perbedaan mencolok antara imbalan yang diterima oleh profesional yang berlainan profesi, misalnya :

(1) keahlian dosen berbeda dengan keahlian dokter spesialis, akuntan, notaris, pengacara.
(2) keahlian pilot, nakhoda berbeda dengan keahlian pengemudi bus di jalan raya.
(3) keahlian penerjemah, operator komputer berbeda dengan kehlian pengarang buku.

(d) Kurang Kesadaran dan kepedulian Sosial

Kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria pelayanan untuk profesional hukum. Wujudnya adalah kepentingan masyarakat lebih di dahulukan daripada kepentingan pribadi, pelayanan lebih diutamakan daripada pembayaran, nilai moral lebih ditonjolkan daripada nilai ekonomi. Namun, gejala yang diamati sekarang sepertinya lain dari apa yang seharusnya diemban oleh profesional hukum. Gajala tersebut menunjukan mulai pudarnya keyakinan terhadap wibawa hukum.

Di antara gejala itu adalah para profesional hukum mulai menjual jasa demi penghasilan yang lebih tinggi. Dalam masyarakat, mereka menyediakan diri bagi kesejahteraan umat manusia, dalam kegiatan profesional mereka menjadi orang sewaan yang dibayar mahal oleh klien mereka. Para profesional hukum banyak menghabiskan waktu memberi konsultasi kepada klien pengusaha secara pribadi melaksanakan hukum dengan cara-cara yang justru melanggar hukum, misalnya bagaimana cara berkolusi menyelesaikan maslah kredit melalui jalan belakang, menghindari pajak mahal. Apapun jenis profesi hukumnya, profesional hukum adalah abdi masyarakat dan abdi hukum yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi semata-mata.

Dalam negara hukum yang sedang membangun seperti Indonesia, profesional hukum yang sadar dan peduli kepada kepentingan masyarakat sangat dibutuhkan. Mereka dibutuhkan masyarakat untuk membela memperjuangkan nasib bagaimana berurusan dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit, berperkara dengan biaya wajar, memperoleh ganti kerugian yang memadai akibat penggusuran hak-hak mereka. Demi tegaknya hukum dan keadilan, profesional hukum yang berpihak kepada masyarakat golongan sangat dibutuhkan guna memperjuangkan hak-hak mereka yang tergusur dan tersingkir.

(e) Kontinuasi Sistem Yang Telah Usang

Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman karena di dalamnya terdapat banyak ketentuan penegakkan hukum yang tidak sesuai lagi. Padahal profesional hukum melayani kepentingan masyarakat yang hidup dalam masyarakat yang serba modern. Dahulu tidak dikenal bermacam ragam alat kontrasepsi yang sekarang justru menjadi kebutuhan masyarakat pengikut program keluarga berencana, tetapin tidak didukung oleh ketentuan hukum pidana tentang delik kesusilaan yang sekarang masih berlaku. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang komputer yang dapat menimbulkan kejahatan model baru, bidang kedokteran yang menimbulkan obat-obat terlarang seperti ekstasi, pelaku-pelaku kejahatan tersebut belum dapat dijankau oleh hukum pidana yang berlaku sekarang.

Demikian juga istilah-istilah hukum yang digunakan di kalangan profesional hukum masih banyak menimbulkan kerancuan, misalnya kolusi, korupsi, zina, kawin, kecelakaan, karena konotasi dan interpretasinya dapat bermacam-macam.Hal ini dapat terjadi karena perkembangan masyarakat yang begitu cepat akibat pengaruh globalisasi informasi yang datang dari berbagai penjuru dunia ini.

Sistem penghukuman juga sudah usang karena tidak dapat menjangkau pelaku kejahatan, kalaupun dapat di jangkau hukuman tidak sepandan dengan kejahatan yang dilakukannya. Hal ini mengundang emosi masyarakat yang merasakan hukuman yang tidak adil , tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

1. Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi.

Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi karena beberapa alasan yang paling mendasar , baik sebagai individu anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi, disamping sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang diberikan. Atas dasar faktor-faktor tersebut, maka dapat diinventarisasi alasan-alasan mendasar mengapa profesional cenderung mengabaikan dan bahkan melanggar kode etik profesi.

(a) Pengaruh Sifat Kekeluargaan

Salah satu ciri kekeluargaan itu memberi perlakuan dan penghargaan yang sama terhadap anggota keluarga dan ini dipandang adil. Perlakuan terhadap orang bukan keluarga lain lagi. hal ini berpengaruh terhadap perilaku profesional hukum yang terikat pada kode etik profesi, yang seharusnya memberi perlakuan sama terhadap klien.

Contoh, Amat keluarga notaris minta dibuatkan akta hibah, notaris membebaskannya dari biaya pembuatan akta dengan alasan tidak enak menarik biaya dari keluarga sendiri. Kemudian datang Bondan, juga minta dibuatkan akta dengan membayar biaya yang telah ditentukan jumlahnya. Amat dan Bondan keduanya adalah klien yang seharusnya mendapat perlakuan sama menurut Kode Etik Notaris, tetapi nyatanya lain. Kode etik profesi diabaikan oleh profesional.

Seharusnya masalah keluarga dipisahkan dengan masalah profesi dan ini adalah adil. Dalam contoh kasus tadi, notaris seharusnya menarik bayaran dari mereka berdua karena sama-sama klien. Setelah pulang dari kantor, notaris tadi datang ke Amat keluarganya, menghadiahkan uang bayaran akta yang telah diterimanya dari Ahmat. Ini masalah keluarga bukan profesi. Dengan cara demikian, notaris tidak perlu mengabaikan Kode Etik Notaris.

(b) Pengaruh Jabatan

Salah satu ciri jabatan adalah bawahan menghormati dan taat pada atasan dan ini adalah ketentuan undang-undang kepegawaian. Fungsi eksekutif terpisah dengan fungsi yudikatif. Seorang hakim memegang dua fungsi sebagai pegawai negeri sipil dan sebagai hakim. menurut Kode Etik Hakim, hakim memutus perkara dengan adil tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Perkara yang diperiksa oleh hakim tadi ternyata ada hubungannya dengan seorang pejabat yang adalah atasannya sendiri. Dalam kasus ini di satu pihak hakim cenderung hormat pada atasan dan bersedia membela atasan sebab kalau tidak, mungkin hakim tadi akan dipersulit naik pangkat atau akan dimutasikan. Di pihak lain, pejabat mempunyai pengaruh terhadap bawahan dan karena itu mengirim ketebelece (nota) kepada hakim, tolong selesaikan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya (konotasinya bela atasanmu), bukan seadil-adilnya. Seharusnya hakim berlaku adil dan tidak memihak, tetapi nyatanya memihak atasannya. Sekali lagi, kode etik profesi diabaikan oleh profesional.

Seharusnya masalah jabatan dipisahkan dengan masalah profesi dan ini adalah adil. Hakim memeriksa perkara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Kode Etik hakim, dan sesuai pula dengan saran katebelece atasannya (dengan sebaik-baiknya), sehingga putusannya pun sebaik-baiknya (versi hakim seadil-adilnya) karena hakim bekerja secara fungsional bukan secara struktural. Dengan demikian, hakim tidak mengabaikan atasannya dan tidak pula mengabaikan Kode Etik Hakim.

(c) Pengaruh Konsumerisme

Gencarnya perusahaan-perusahaan mempromosikan produk mereka melalui iklan media massa akan cukup berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima oleh profesional. hal ini mendorong profesional berusaha memperoleh penghasilan yang lebih besar melalui jalan pintas atau terobosan profesional, yaitu dengan mencari imbalan jasa dari pihak yang dilayaninya.

Contoh, seorang dosen dengan gaji yang diterimanya cukup untuk biaya hidup, tetapi karena kebutuhan hiburan mendorongnya untuk membeli perabotan yang mewah. Untuk memperoleh uang dia menawarkan kolusi dengan mahasiswa yang diujinya : kalau ingin dibantu, saya bersedia membantu supaya lulus mendapat nilai A asalkan ada tanda terima kasihnya (maksudnya imbalan uang berupa uang yang sudah ditentukan tarifnya) sambil menahan daftar nilai dan kertas ujian mahasiswa. Ternyata dosen yang bersangkutan mengabaikan kode etik akademiknya.

Seharusnya pemenuhan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan melakukan kerja ekstra apa saja yang dapat menjadi sumber penghasilan tambahan, baik berkenaan dengan profesi maupun diluar profesi, misalnya menjadi dosen luar biasa, pemimpin disuatu PTS, konsultan hukum, melaksanakan proyek penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Kerja keras adalah kodrat manusia dan ini menjadi lambang martabat manusia. Semua hal ini merupakan sumber penghasilan tanpa melanggar kode etik profesi.

(d) Karena Lemah Iman

Salah satu syarat menjadi profesional itu adalah taqwa kepada TUHAN Yang Maha Esa, yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-NYA. Ketaqwaan ini adalah dasar moral manusia. Jika manusia mempertebal iman dengan taqwa, maka di dalam diri akan tertanam nilai moral yang menjadi rem untuk berbuat buruk. Dengan taqwa manusia makin sadar bahwa kebaikan akan dibalas dengan kebaikan, sebaliknya keburukan akan dibalas dengan keburukan. Sesungguhnya TUHAN itu Maha Adil. Dengan taqwa kepada TUHAN Yang Maha Es,. profesional memiliki benteng moral yang kuat, tidak mudah tergoda dan tergiur dengan bermacam ragam bentuk materi disekitarnya. Dengan iman yang kuat kebutuhan akan terpenuhi secara wajar dan itulah kebahagiaan sejatinya.

2. Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah bagian dari hukum positif, tetapi tidak memiliki upaya pemaksa yang keras seperti pada hukum positif yang bertaraf undang-undang. Hal ini merupakan kelemahan kode etik profesi bagi profesional yang lemah iman. Untuk mengatasi kelemahan ini, maka upaya alternatif yang dapat ditempuh ialah melakukan upaya pemaksa yang keras ke dalam kode etik profesi.

Alternatif tersebut dapat di tempuh dengan dua cara, yaitu memasukan klausula penundukan pada hukum positif undang-undang di dalam rumusan kode etik profesi, atau legalisasi kode etik profesi melalui pengadilan negeri setempat. kedua upaya tersebut dapat kita uraikan berikut ini .

(a) Klausula Penundukan Pada Undang-Undang

Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga , tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan kepada rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.

(b) Legalisasi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bersama semua anggota bahwa mereka berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama. Dalam rumusan kode etik tersebut dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh dewan kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Untuk memperoleh legalisasi, ketua profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu

Ringkasan

Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi adalah rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi dan menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggota.

Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara teratur, rapi, lengkap dalam bahasa yang baik tetapi singkat sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Alasan dibuat tertulis mengingat fungsinya sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan pihak lain, dan pencegah kesalahpahaman dan konflik. Namun kode etik profesi mempunyai kelemahan, yaitu terlalu idealis yang tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar profesional, sehingga menimbulkan kecenderungan untuk diabaikan.

Kecenderungan itu ditandai oleh menggejalanya perbuatan yang menunjukan kode etik profesi kurang berfungsi di kalangan para profesional anggota kelompok profesi. Kurang berfungsinya kode etik profesi karena kolusi bermotif bisnis, jasa profesional tidak sebanding dengan pendapatan yang diterimanya, pengaruh konsumerisme dan yang paling menentukan adalah lemah iman. Kode etik profesi semata-mata berdasarkan kesadaran moral, tidak mempunyai sanksi keras, sehingga pelanggar kode etik tidak merasakan akibat perbuatanya, malahan seperti tidak berdosa kepada sesama manusia.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dapat ditempuh cara penundukan pada undang-undang, sehingga pelanggaran kode etik akan diancam dengan sanksi seperti pelanggar undang-undang. Cara lain lagi yaitu melegalisasikan kode etik profesi kepada Ketua Pengadilan Negeri, sehingga mempunyai kekuatan berlaku dan mengikat sama seperti akta perdamaian di muka pengadilan.


Moral Penyelenggara Hukum

Dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan, bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (ayat 4); dan berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ayat 6);

Kalau berpijak pada norma yuridis tersebut, dapatlah dipahami, bahwa setiap penyelenggara negara, seperti eksekutif, yudikatif, dan yudikatif diregulasi oleh kewajiban untuk menjalankan peran-perannya secara legal, tidak bertentangan dengan norma hukum, atau tidak tergelincir dalam perbuatan-perbuatan yang berbentuk pengkhianatan dan pembangkangan norma-norma kebenaran.

Sayangnya tidak semua elemen negara mau menaati norma yuridis yang sudah mengikat profesinya. Ibarat pepatah "patah satu tumbuh seribu", elemen negara yang melanggar norma itu terus saja mengisi agenda sejarah negeri ini. Di sebuah lembaga yang sebelumnya tidak disangka akan tumbuh manusia bejat, ternyata mencuat juga seorang kleptokrat atau anggota mafia baru.

Penegakan Hukum dan Citra Peradilan

Diperlukan suatu pemahaman mendasar dalam menyikapi eksistensi hukum. Di dalam hukum itu mengandung nilai-nilai keagungan, karena di dalam hukum itu terumus aturan main yang menggariskan tentang perilaku seseorang yang patut dikatakan salah, benar, khilaf, dan jahat atau perilaku yang membuat kontruksi kehidupan ini tidak lagi agung (berwibawa, mulia atau terjaga citranya). Hukum diharapakan bisa menbuat masyarakat berperilaku agung, terpuji, memanusiakan manusia, berkeadilan atau tidak merugikan orang lain. Seseorang yang bisa menjunjung tinggi hukum ini berarti berhasil mengimplementasikan perilaku yang berkeagungan.

Menurut L.J. Van Apeldoorn, secara umum tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Dalam setiap kehidupan manusia sebagai makhluk sosial akan selalu berienteraksi dengan manusia yang lain. Dengan adanya interaksi ini akan timbul kepentingan perseorangan dan kepentingan golongan yang kadang menimbulkan pertikaian, akan tetapi dengan interaksi juga memberikan manfaat dengan menambah pengetahuan serta informasi lainnya. Sudikno Mertokusumo menyebut, bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Hukum yang dilanggar harus ditegakkan. Malalui penegakkan inilah, hukum menjadi kenyataan.

Kalau mengikuti asas "equality before the law" yang sudah digariskan oleh konstitusi, maka setiap warga negara ini bukan hanya berkedudukan sederajat di depan hukum dan pemerintahan, tetapi juga berkedudukan sederajat di dalam pertanggungjawaban hukumnya. Dalam prinsip ini, tidak boleh ada perlakuan yang bercorak membedakan antara satu orang atau kelompok dengan seseorang atau kelompok lainnya. Perilaku membedakan atau melecehkan sama artinya dengan mengebiri sifat-sifat agung dari hukum itu sendiri. Liliana Tedjosaputra menyebut, bahwa seharusnya, tingkah laku manusia di dalam masyarakat itu dijalankan sesuai dengan prinsip negara kita, yakni negara hukum berdasarkan Pancasila. Tegaknya hukum merupakan suatu prasyarat bagi sebuah negara hukum. Penegakan hukum selalu melibatkan manusia-manusia di dalamnya dan dengan demikian melibatkan tingkah laku manusia juga. Soerjono Soekanto menyebut, bahwa inti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Supremasi Moral Pencegah Future Shock

Berbicara tentang mafia peradilan tidak terlepas dari perangai aparat penegak hukum. Mahkamah Agung sendiri pun tidak lepas dari kondisi ini, seharusnya Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dari dunia peradilan di Indonesia masihlah menjadi institusi yang sarat oleh kaum pengkhianat. Ditengarai, kondisi di Mahkamah Agung masihlah mencerminkan kesejatian institusi peradilan pada umumnya, bahwa dunia peradilan belum menjadi lembaga yang suci dalam menegakkan amanat keadilan, tetapi masih dijadikan sebagai ajang kaum makelar untuk memenangkan perkara. Kemenangan diperlakukan sebagai kartu mati yang diburu oleh makelar yang bisa berkolaborasi dengan memasang bandrol atau tarif tinggi.

Mentalitas palsu terlihat dalam potret penegakan hukum yang acapkali tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan atau lebih memenangkan "rekayasa-rekayasa palsu", padahal penegakan hukum ini, apalagi di level lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung, menjadi acuan utama kehidupan makro bangsa, termasuk dunia pembelajaran masyarakat di bidang hukum. Mentalitas palsu telah mengakibatkan kinerja berbagai bidang strategis menjadi sarat dengan rekayasa atau mengikuti arus permainan yang diproduk oleh pelakunya.

Kebohongan publik dengan mengatasnamakan hukum dan keadilan ditampilkan untuk membentuk imajinasi massa, bahwa produk kepalsuan adalah suatu keniscayaan di tengah kompetisi yang sangat tajam. Apa yang disebut benar dan jujur adalah kosa kata sakti yang hanya memenuhi ruang teks, sementara dalam realitas, sudah diperlukan aturan-aturan yang bersumber dari kesepakatan-kesepakatan atau transaksi, yang justru menjadi konvensi istimewa yang diharuskan dijunjung tinggi oleh setiap pemain.

Kebohongan publik yang dilakukan oleh pejabat Mahkamah Agung itu akan berpengaruh lahirkan future shock atau kegelapan masa depan hukum, yang tidak hanya dunia hukumnya yang kehilangan citranya, tetapi pencari keadilan pun kehilangan landasan berpijak dan benteng yang bisa melindunginya. hal inilah yang menuntut ditegakkannya supremasi moral, karena dengan supremasi moral ini, penegak hukum akan menjalankan kinerjanya dengan benar.

Kalau pencari keadilan, khususnya yang berasal dari kalangan akar rumput berposisi jadi korban atau dikalahkan oleh praktik mafia peradilan, apalagi hal ini dilakukan di sebuah institusi berpengaruh dan menentukan seperti mahkamah Agung, maka dikhawatirkan mereka akan menyatukan kebelutan tekad untuk meramu peradilan jalanan atau peradilan tanpa pengadilan (justice without trial). Kalau hal ini yang terjadi dan lestari ditengah masyarakat, maka niscaya kondisi barbarian yang akan marak dimana- mana. Harapan masyarakat adalah agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mampu menjadi filter untuk menepis berbagai kinerja buruk yang masih berlangsung di institusi penegak hukum lainnya, dan bukan menjadi pelengkap superioritas mafia peradilan.

Peran Komisi Perlindungan Anak Dalam Merekonstruksi Citra Peradilan

Anak bukanlah manusia dalam bentuk kecil, tetapi ia dipandang sebagai manusia yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus (special safeguard and care), termasuk perlindungan hukum (legal protection), baik setelah maupun sebelum dilahirkan. (berdasarkan konvensi hak-hak anak)
Komisi perlindungan anak (KPA) merupakan institusi yang secara yuridis diakui keberadaannya. Keberadaan ini terkait dengan peran yang dilakukan oleh KPA dalam memeberikan perlindungan terhadap anak-anak. KPA berkewajiban memberikan masukan kepada pemerintah atau pihak-pihak lain yang punya kompetensi dalam menangani anak-anak bermasalah, termasuk institusi peradilan yang secara langsung berhubungan proses penanganan anak-anak yang bermasalah secara hukum, atau KPA berhak mempertanyakan peran yang dilakukan institusi lain, yang dinilainya kurang atau tidak mendukung terhadap perlindungan anak-anak.

Dewasa ini, kekerasan terhadap anak semakin tidak asing lagi. Anak-anak masih diperlakukan sebagai obyek kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa, dan bahkan oleh aparat, padahal aparat ini seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Mereka menjadi bagian dari wajah buruknya upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, tidak terkecuali terhadap hak-hak anak. mayoritas kasus kekerasan terhadap anak terjadi di dalam rumah dan dilakukan kerabat-kerabat terdekat anak. Data nasional menunjukkan, 23,1 persen kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah anak-anak. Sepanjang 2005, Komnas PA menemukan 866 kasus kekerasan terhadap anak yang terbagi atas 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis, dan 130 kasus penelantaran anak. yang menyedihkan, para pelaku kekerasan terhadap anak itu mayoritas adalah orang yang dikenal anak, yaitu 69 persen. berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, layak jika kemudian Komisi Perlindungan Anak (KPA), sebagai lembaga yang mendapatkan tanggung jawab dari negara, dipertanyakan keberadaannya secara yuridis empiris.

Dalam penjelasan  Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 menyebutkan, bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia TUHAN Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Meskipun Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan terhadapap anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini (UU Nomor 23 Tahun 2002) didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Badan atau institusi yang ditunjuk dan dipercaya dalam memberikan perlindungan terhadap anak  adalah Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bertugas secara khusus dalam memerhatikan berbagai hal yang berhubungan dengan hak-hak anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar